Sabtu, 09 Mei 2020

Derita Buruh

    Baju celana , sepatu , transportasi dan semua komoditas yang kita pakai dan nikmati sekarang baik yang primer ataupun  sekunder berasal dari tangan buruh. Berjalannya perekonomian dengan skala yang besar itu tidak terlepas juga dari keringat seorang buruh, sumber kekayaan perusahaan itu ada pada curahan tenaga, pikiran dan kemampuan si buruh.  Tapi buruh masih jauh dari kata sejahtera! Upah yang mereka dapat tidak sesuai dengan apa yang mereka hasilkan bahkan upah yang mereka dapatkan dari perusahaan tidak sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Standar UMP di Sulawesi Selatan sebesar Rp. 3.103.800 dan banyak perusahaan yang mengupah buruhnya dibawah UMP tersebut.

    Situasi kita saat ini sedang melawan pandemik covid19, untuk menekan angka penularan Pendemik ini pemerintah menghimbau untuk tetap dirumah dan industrialisasi diliburkan. Ironisnya pemerintah tidak menekan pihak swasta untuk meliburkan buruhnya, bahkan mereka masih tetap bekerja ditengah ancaman covid19 dan ditambah lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari pendemik. Padahal kita tahu buruh menjual untuk memenuhi standar kebutuhan sosial.

    Buruh semakin menderita dalam kondisi seperti ini karena pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tetap dirumah tetapi distribusi jaminan makan tidak mereta dan jaminan kesehatan tidak ada sama sekali.

    Dalam kondisi seperti ini pemerintah justru mengadakan pertemuan untuk membuat omnibus law yang sudah jelas undang-undang ini banyak pihak yang menolaknya karena aturan ini hanya mendukung kepentingan korporasi.
Pada pembukaan sidang DPR RI mengusulkan agar pembahasan omnibus bisa dipercepat, ini membuktikan bahwa pemerintah kita tidak memiliki rasa empati kepada Masyarakat malahan mereka memanfaatkan suatu ini untuk membahas omnibus law.


Penulis : Tuan Tanah