Selasa, 23 November 2021

 ” Menjadikan Pesantren sebagai Basis Penggerak Ekonomi Syariah “ 

Rani Rahman Ady Kampa

     Suatu hal yang tidak terlepas dalam wacana pendidikan di Indonesia adalah Pondok Pesantren. Pesantren adalah institusi yang melekat dan mejadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem sosial masyarakat muslim di Indonesia. Ia adalah pendidikan pertama dan tertua di Indonesia. Keberadaannya mengilhami model dan sistem-sistem yang ditemukan saat ini. Ia bahkan tidak lapuk dimakan zaman dengan segala perubahannya. Karenanya banyak pakar, baik lokal maupun internasional melirik Pondok Pesantren sebagai bahan kajian. Di antara sisi yang menarik para pakar dalam mengkaji lembaga ini sejak dilancarkannya perubahan atau modernisasi pendidikan Islam di berbagai kawasan Dunia Muslim, tidak banyak lembaga-lembaga pendidikan tradisional Islam separti pesantren yang mampu bertahan disamping karena “modelnya” . Sifat ke-Islaman dan ke-Indonesiaan yang terintegrasi dalam pesantren menjadi daya tariknya. Peran sosial yang dimainkan oleh pesantren terus bertahan dan masih banyak memberikan warna dalam kehidupan masyarakat dan pesantren itu mempunyai peranan sosial dalam masyarakat itu sendiri. Berdasarkan data kementerian agama tahun 2021 jumlah pondok pesantren di seluruh Indonesia ada 31.385 pondok. 

     Kemudian adapun tantangan ekonomi global yang dirasakan saat ini yaitu adanya gerakan ekonomi liberal yang bertumpu pada materailisme, kapitalisme,konsumerisme, dan sebagainya sedangkan tantangan ekonomi yang dirasakan diindonesia yaitu adanya gerakan Vepatisasi yang tidak bisa dihentikan, adanya impor barang secara bebas, adanya negara yang tidak melindungi warganya untuk hidup sejahtera dengan menjual barang produksinya sendiri seperti, impor gula, garam, kentang dan lain-lain serta negara menjadi negara para pengusaha. Nah dengan melihat hal tersebut sangat penting menjadikan pesantren sebagai salah satu penggerak ekonomi syariah mengingat jalannya perekonomian tidak hanya melibatkan kementrian keuangan saja melainkan semua pihak tidak terkecuali pesantren. Pesantren menghasilkan banyak santri santriwati yang profesional dan beradab sehingga sumber daya manusia ini tentunya dapat menjadi bahan bakar perekonomian terutama perekonomian syariah, karena tentunya para santri telah begitu paham mengenai syariah yang didapat dari bangku pesantren sehingga dapat dimanfaatkan untuk terjun langsung membangun perekonomian. Dengan ini tentunya juga dapat meningkatkan eksistensi pesantren yang tidak hanya ahli dalam bidang pendidikan melainkan juga lembaga yang dapat memberikan kesejahteraan untuk khalayak luas. Bukan hanya itu Optimalisasi semua sumber daya yang dimiliki pesantren dapat tercipta sebuah kekuatan besar dalam perekonomian bila dikelola dengan baik yang dimana Pemberdayaan ekonomi umat berbasis pesantren penting untuk dilakukan karena Indonesia yang saat ini masih dalam jajaran negara berkembang sedang gencar-gencarnya menumpas kemiskinan sehingga dibutuhkan sebuah cara yang efektif untuk mengurangi kemiskinan. Pemberdayaan ekonomi umat berbasis pesantren ini sangat tepat dilakukan sambil berdakwah atau yang biasa disebut dengan dakwah pemberdayaan. dakwah pemberdayaan ini selain bertujuan mensejahterakan masyarakat juga bertujuan mengedukasi masyarakat. Diharapakan, perekonomian masyarakat semakin membaik bersamaan dengan pengetahuan masyarakat tentang ajaran Islam, terutama ekonomi Islam. 

     Selain itu pula diperkuat lagi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dimana mengatkan bahwasanya Pemerintah mendukung pengembangan ekonomi syariah berbasis pesantren dan Pemerintah berkomitmen mendukung perkembangan ekonomi syariah karena sebagai negara penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia dinilai memiliki potensi besar dalam ekonomi syariah. Saat ini Indonesia menduduki posisi keenam terbesar industri halal pada 2020. Kemudian menduduki urutan ketujuh total aset keuangan syariah terbesar di dunia dengan nilai 99 miliar dolar AS pada 2019. Dengan posisi strategis tersebut, Indonesia dianggap berpotensi besar dalam pengembangan ekonomi syariah. Program Pesantrenpreneur menjadi upaya yang dilakukan guna membangun kemandirian ekonomi pesantren dan peningkatan keterampilan santri selain itu ada Pesantrenpreneur yang dapat memanfaatkan berbagai fasilitas seperti memasarkan produknya melalui UKM Mart, menawarkan jasa seperti membuka pom bensin mini dan Pesantren juga dapat menggunakan kelembagaan usaha melalui Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) yang saat ini proses pendiriannya dipermudah sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. 

     Dengan sumber daya yang dimililiki pesantren sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem sosial masyarakat Muslim di Indonesia, maka pesantren sangat berpotensi untuk memainkan perannya dalam mengembangakan ekonomi syariah di Indonesia.

 

Aset keuangan syariah naik 4,6% apa tantangan dan peluangnya?

Bunga Sahila Hizbul Istiqomah

    Aset keuangan syariah merupakan segala bentuk sumber daya dengan nilai ekonomi yang dimiliki atau dikendalikan oleh negara berdasarkan prinsip syariah. Aset keuangan syariah dibagi menjadi 3 yaitu pasar modal syariah, perbankan syariah, industri keuangan non-bank (IKNB). Dari ketiga sumber aset keuangan syariah tersebut pada tahun 2019-2020 pasar modal dan perbankan syariah meningkat secara signifikan dibandingkan dengan keuangan non-bank (IKNB) yang sedikit demi sedikit menurun.

    Pada awal tahun 2021 aset keuangan syariah naik hingga 4,6% dimana pada akhir tahun 2020 aset keuangan syariah sebesar Rp. 1.801,46 triliun dan aset keuangan syariah awal tahun 2021 sebesar Rp. 1.885,65 triliun. Aset keuangan syariah yang naik ini menjadi peluang bagi perekonomian syariah di Indonesia agar ekosistem ekonomi syariah semakin besar dan luas. Semakin besar ekosistem ekonomi syariah maka akan semakin baik laju pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Pertumbuhan syariah di Indonesia bisa berkembang dengan baik dikarenakan penduduk di Indonesia yang mayoritas orang muslim sehingga tidak menutup kemungkinan ekonomi syariah di Indonesia bisa berkembang lebih tinggi lagi. Peluang lainnya yaitu usia produktif penduduk di Indonesia akan mencapai 70% pada tahun 2030 yang dimana aset keuangan syariah dapat berkembang semakin pesat dengan banyaknya usia produktif penduduk.

    Dari berbagai peluang kenaikan aset keuangan syariah terdapat berbagai tantangan yang akan dihadapi nantinya. Tantangan tantangan yang akan muncul yaitu perubahan ekosistem perbankan syariah yang sangat cepat, skala usaha dan bisnis, inovasi produk, kapasitas modal, daya saing dan transformasi digital. Dari berbagai tantangan tersebut kita harus menyusun dan mengembangkan strategi agar nantinya saat tantangan tantangan tersebut muncul akan mudah untuk dijalani.

    Ada tiga pilar untuk menjawab tantangan dan menyasar peluang bagi industri perbankan syariah. Pertama penguatan identitas perbankan syariah dengan memperkuat nilai-nilai syariah, mengembangkan keunikan produk syariah yang berdaya saing, memperkuat permodalan, efisiensi, dan mendorong digitalisasi perbankan syariah.

    Pilar kedua adalah sinergi ekosistem ekonomi syariah. Caranya dengan melakukan sinergi dengan industri halal, dengan kementerian dan lembaga, sinergi lembaga keuangan syariah, sinergi dengan lembaga keuangan sosial Islam, dan meningkatkan kepedulian terhadap ekosistem perbankan syariah.

     Pilar terakhir adalah penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan dari OJK. Pilar ini didirikan dengan langkah mengakselerasi proses perizinan melalui adopsi teknologi, mengembangkan pengaturan yang kredibel, dan meningkatkan efektivitas pengawasan (katadata.co.id)

    Saya sangat setuju dengan 3 pilar tersebut karena 3 pilar tersebut bisa dikatakan sangat  sempurna dalam menjawab tantangan dan menyasar peluang bagi industri perbankan syariah. Hal yang penting lainnya yaitu bagaimana kita menyiapkan pemimpin dan manajemen perubahan, meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, infrastruktur teknologi informasi, dan melakukan kolaborasi dan kerja sama sektoral.