Aset
keuangan syariah naik 4,6% apa tantangan dan peluangnya?
Bunga Sahila Hizbul Istiqomah
Aset
keuangan syariah merupakan segala bentuk sumber daya dengan nilai ekonomi yang
dimiliki atau dikendalikan oleh negara berdasarkan prinsip syariah. Aset
keuangan syariah dibagi menjadi 3 yaitu pasar modal syariah, perbankan syariah,
industri keuangan non-bank (IKNB). Dari ketiga sumber aset keuangan syariah
tersebut pada tahun 2019-2020 pasar modal dan perbankan syariah meningkat
secara signifikan dibandingkan dengan keuangan non-bank (IKNB) yang sedikit
demi sedikit menurun.
Pada
awal tahun 2021 aset keuangan syariah naik hingga 4,6% dimana pada akhir tahun
2020 aset keuangan syariah sebesar Rp. 1.801,46 triliun dan aset keuangan
syariah awal tahun 2021 sebesar Rp. 1.885,65 triliun. Aset keuangan syariah
yang naik ini menjadi peluang bagi perekonomian syariah di Indonesia agar
ekosistem ekonomi syariah semakin besar dan luas. Semakin besar ekosistem
ekonomi syariah maka akan semakin baik laju pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
Pertumbuhan syariah di Indonesia bisa berkembang dengan baik dikarenakan
penduduk di Indonesia yang mayoritas orang muslim sehingga tidak menutup
kemungkinan ekonomi syariah di Indonesia bisa berkembang lebih tinggi lagi.
Peluang lainnya yaitu usia produktif penduduk di Indonesia akan mencapai 70%
pada tahun 2030 yang dimana aset keuangan syariah dapat berkembang semakin
pesat dengan banyaknya usia produktif penduduk.
Dari
berbagai peluang kenaikan aset keuangan syariah terdapat berbagai tantangan
yang akan dihadapi nantinya. Tantangan tantangan yang akan muncul yaitu perubahan
ekosistem perbankan syariah yang sangat cepat, skala usaha dan bisnis, inovasi
produk, kapasitas modal, daya saing dan transformasi digital. Dari berbagai
tantangan tersebut kita harus menyusun dan mengembangkan strategi agar nantinya
saat tantangan tantangan tersebut muncul akan mudah untuk dijalani.
Ada
tiga pilar untuk menjawab tantangan dan menyasar peluang bagi industri
perbankan syariah. Pertama penguatan identitas perbankan syariah dengan
memperkuat nilai-nilai syariah, mengembangkan keunikan produk syariah yang
berdaya saing, memperkuat permodalan, efisiensi, dan mendorong digitalisasi
perbankan syariah.
Pilar
kedua adalah sinergi ekosistem ekonomi syariah. Caranya dengan melakukan
sinergi dengan industri halal, dengan kementerian dan lembaga, sinergi lembaga
keuangan syariah, sinergi dengan lembaga keuangan sosial Islam, dan
meningkatkan kepedulian terhadap ekosistem perbankan syariah.
Pilar terakhir adalah penguatan perizinan,
pengaturan, dan pengawasan dari OJK. Pilar ini didirikan dengan langkah
mengakselerasi proses perizinan melalui adopsi teknologi, mengembangkan
pengaturan yang kredibel, dan meningkatkan efektivitas pengawasan
(katadata.co.id)
Saya
sangat setuju dengan 3 pilar tersebut karena 3 pilar tersebut bisa dikatakan
sangat sempurna dalam menjawab tantangan
dan menyasar peluang bagi industri perbankan syariah. Hal yang penting lainnya
yaitu bagaimana kita menyiapkan pemimpin dan manajemen perubahan, meningkatkan
kualitas dan kuantitas SDM, infrastruktur teknologi informasi, dan melakukan
kolaborasi dan kerja sama sektoral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar