Selasa, 23 November 2021

 

Aset keuangan syariah naik 4,6% apa tantangan dan peluangnya?

Bunga Sahila Hizbul Istiqomah

    Aset keuangan syariah merupakan segala bentuk sumber daya dengan nilai ekonomi yang dimiliki atau dikendalikan oleh negara berdasarkan prinsip syariah. Aset keuangan syariah dibagi menjadi 3 yaitu pasar modal syariah, perbankan syariah, industri keuangan non-bank (IKNB). Dari ketiga sumber aset keuangan syariah tersebut pada tahun 2019-2020 pasar modal dan perbankan syariah meningkat secara signifikan dibandingkan dengan keuangan non-bank (IKNB) yang sedikit demi sedikit menurun.

    Pada awal tahun 2021 aset keuangan syariah naik hingga 4,6% dimana pada akhir tahun 2020 aset keuangan syariah sebesar Rp. 1.801,46 triliun dan aset keuangan syariah awal tahun 2021 sebesar Rp. 1.885,65 triliun. Aset keuangan syariah yang naik ini menjadi peluang bagi perekonomian syariah di Indonesia agar ekosistem ekonomi syariah semakin besar dan luas. Semakin besar ekosistem ekonomi syariah maka akan semakin baik laju pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Pertumbuhan syariah di Indonesia bisa berkembang dengan baik dikarenakan penduduk di Indonesia yang mayoritas orang muslim sehingga tidak menutup kemungkinan ekonomi syariah di Indonesia bisa berkembang lebih tinggi lagi. Peluang lainnya yaitu usia produktif penduduk di Indonesia akan mencapai 70% pada tahun 2030 yang dimana aset keuangan syariah dapat berkembang semakin pesat dengan banyaknya usia produktif penduduk.

    Dari berbagai peluang kenaikan aset keuangan syariah terdapat berbagai tantangan yang akan dihadapi nantinya. Tantangan tantangan yang akan muncul yaitu perubahan ekosistem perbankan syariah yang sangat cepat, skala usaha dan bisnis, inovasi produk, kapasitas modal, daya saing dan transformasi digital. Dari berbagai tantangan tersebut kita harus menyusun dan mengembangkan strategi agar nantinya saat tantangan tantangan tersebut muncul akan mudah untuk dijalani.

    Ada tiga pilar untuk menjawab tantangan dan menyasar peluang bagi industri perbankan syariah. Pertama penguatan identitas perbankan syariah dengan memperkuat nilai-nilai syariah, mengembangkan keunikan produk syariah yang berdaya saing, memperkuat permodalan, efisiensi, dan mendorong digitalisasi perbankan syariah.

    Pilar kedua adalah sinergi ekosistem ekonomi syariah. Caranya dengan melakukan sinergi dengan industri halal, dengan kementerian dan lembaga, sinergi lembaga keuangan syariah, sinergi dengan lembaga keuangan sosial Islam, dan meningkatkan kepedulian terhadap ekosistem perbankan syariah.

     Pilar terakhir adalah penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan dari OJK. Pilar ini didirikan dengan langkah mengakselerasi proses perizinan melalui adopsi teknologi, mengembangkan pengaturan yang kredibel, dan meningkatkan efektivitas pengawasan (katadata.co.id)

    Saya sangat setuju dengan 3 pilar tersebut karena 3 pilar tersebut bisa dikatakan sangat  sempurna dalam menjawab tantangan dan menyasar peluang bagi industri perbankan syariah. Hal yang penting lainnya yaitu bagaimana kita menyiapkan pemimpin dan manajemen perubahan, meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, infrastruktur teknologi informasi, dan melakukan kolaborasi dan kerja sama sektoral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar