Pada
dasarnya, perkembangan Bank Syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur
keberhasilan bagi ekonomi syariah yang sudah dimulai sejak tahun 1991 dengan
berdirinya bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 7 tahun 1992 sebagai landasan hukum
bank syariah yang masih lemah dan akhirnya terkikis oleh kemajuan perbankan
syariah, maka pemerintah merevisi Undang-Undang No. 7 tahun 1992 menjadi
Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Kedudukan hukum perbankan syariah di Indonesia
mulai semakin kuat hingga diperbaharui lagi pada tanggal 16 Juli 2008 dan
lahirlah UU Nomor 21 Tahun 2008. Oleh karena itu, perkembangan industri
Perbankan Syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan
akan mendorong pertumbuhannya lebih pesat lagi (Peraturan Bank Indonesia,
2006).
Dalam
era digital dan globalisasi, perbankan syariah tidak hanya dituntut untuk
mematuhi prinsip-prinsip syariah tetapi juga harus bersaing dengan bank
konvensional dalam hal efisiensi, inovasi, dan layanan pelanggan. Oleh karena
itu, para profesional di industri ini harus memiliki pengetahuan mendalam
tentang hukum Islam dan juga keterampilan dalam bidang keuangan, teknologi,
manajemen, dan pemasaran. Keterampilan khusus yang dibutuhkan oleh industri
perbankan syariah meliputi pemahaman mendalam tentang fikih muamalah, kemampuan
dalam manajemen risiko berbasis syariah, keahlian dalam teknologi informasi
khusus untuk sistem perbankan syariah, serta keterampilan manajerial dan
kepemimpinan yang beretika. Selain itu, dengan semakin berkembangnya teknologi
digital, kemampuan dalam mengembangkan dan mengelola layanan perbankan digital
yang sesuai dengan syariah menjadi sangat penting.
Industri
perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat dalam beberapa
tahun terakhir. Hal ini didorong oleh berbagai faktor, seperti meningkatnya
kesadaran masyarakat terhadap keuangan syariah, dukungan pemerintah, dan
inovasi produk perbankan syariah. Pertumbuhan ini tentunya membutuhkan sumber
daya manusia (SDM) yang kompeten dan memiliki keterampilan khusus untuk
mendukung operasional perbankan syariah.
Sejalan
dengan itu, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan MES, Putu Rahwidhiyasa,
mengatakan, link and match sumber daya insani (SDI) di industri keuangan
syariah belum mumpuni. Masih banyak para pelamar kerja ataupun tenaga kerja
yang belum memahami secara mendalam perbankan syariah. Oleh karena itu
dibutuhkan Langkah seperti berikut:
1. Pengetahuan tentang
Syariah
Keterampilan yang paling mendasar dan
penting bagi SDM perbankan syariah adalah pengetahuan tentang syariah atau
hukum Islam. Pengetahuan ini meliputi pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar
syariah yang terkait dengan keuangan, seperti prinsip riba, gharar, dan haram.
2. Pengetahuan tentang Keuangan dan Perbankan
Selain pengetahuan tentang syariah, SDM
perbankan syariah juga harus memiliki pengetahuan yang kuat tentang keuangan
dan perbankan. Pengetahuan ini meliputi pemahaman tentang akuntansi, keuangan,
dan regulasi perbankan. Hal ini dapat mencegah terjadinya sengketa antara
nasabah dan pihak perbankan syariah
3. Keterampilan Interpersonal dan Komunikasi
SDM perbankan syariah harus memiliki
keterampilan interpersonal dan komunikasi yang baik untuk dapat berinteraksi
dengan nasabah dan membangun hubungan yang saling percaya. Hal ini penting
karena nasabah perbankan syariah seringkali memiliki kebutuhan dan ekspektasi
yang berbeda dengan nasabah perbankan konvensional.
4. Keterampilan Teknologi Informasi
Industri perbankan syariah saat ini
semakin mengandalkan teknologi informasi untuk menjalankan operasinya. Oleh
karena itu, SDM perbankan syariah perlu memiliki keterampilan teknologi informasi
yang memadai untuk dapat menggunakan berbagai aplikasi dan sistem perbankan
syariah.
KESIMPULAN:
Pengembangan
SDM yang kompeten dan memiliki keterampilan khusus ini sangat penting untuk
mendukung pertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia. Beberapa upaya
yang dapat dilakukan untuk mengembangkan SDM perbankan syariah antara lain
melalui pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan karir. Dan
beberapa keterampilan seperti : Pengetahuan tentang Syariah, Pengetahuan
tentang Keuangan dan Perbankan, Keterampilan Interpersonal dan Komunikasi,
Keterampilan Teknologi Informasi.
Selain
keterampilan-keterampilan yang disebutkan di atas, ada beberapa poin penting
lain yang perlu diperhatikan:
1.
Kemampuan
beradaptasi
Industri
perbankan syariah masih terus berkembang dan berubah. Oleh karena itu, SDM
perbankan syariah perlu memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan
perubahan-perubahan tersebut.
2. Etos kerja yang tinggi
Industri
perbankan syariah membutuhkan SDM yang memiliki etos kerja yang tinggi dan
berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.
3. Integritas
SDM perbankan syariah harus memiliki integritas yang tinggi karena mereka memegang amanah yang besar dalam mengelola dana nasabah.
Penulis: Nirmala Annisa Ramadhani, Haidar, Hasna, Nuraeni Putri Al-Jazirah, Radhyia Nursyam, Nanda Dwi Nopianti, Muh. Agung Gunawan Saputra (Para Peserta Kegiatan Islamic Banking School 2024 Dari Kelompok 2)
Editor: Nur Azurah, Muh. Irwan Arfin