Selasa, 19 Mei 2026

Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Perbankan Syariah Sukses Menggelar Stadium General

Gowa, 19 Mei 2026 – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Perbankan Syariah dengan bangga telah sukses menyelenggarakan kegiatan Studium General bertema “Peran Ekonomi Syariah dalam Memperkuat Ketahanan terhadap Krisis Energi Akibat Konflik di Timur Tengah.” Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi akademik dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap tantangan ekonomi global serta solusi berbasis ekonomi syariah. Acara tersebut menjadi wadah edukatif dan diskusi ilmiah bagi mahasiswa dalam memahami dinamika ekonomi internasional akibat konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Acara yang berlangsung dengan penuh antusias ini dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, serta berbagai tamu undangan yang menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu krisis energi dunia dan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi global. Kehadiran para peserta mencerminkan besarnya kepedulian generasi muda terhadap perkembangan ekonomi dunia, khususnya mengenai pengaruh krisis energi terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh wawasan mendalam mengenai bagaimana sistem ekonomi syariah mampu menjadi alternatif dalam menciptakan ketahanan ekonomi yang lebih stabil, adil, dan berkelanjutan di tengah ketidakpastian global. Melalui pemaparan materi dari narasumber yang kompeten di bidang ekonomi dan keuangan syariah, dijelaskan bahwa prinsip-prinsip ekonomi syariah seperti keadilan, keberlanjutan, distribusi kesejahteraan, serta penghindaran praktik spekulatif memiliki peran penting dalam menghadapi tekanan ekonomi, termasuk krisis energi dan inflasi global.

Ketua Jurusan Perbankan Syariah, Dr. Ismawati Abbas S.E., M.Si dalam sambutannya menyampaikan, “Kegiatan Studium General ini diharapkan mampu membuka wawasan mahasiswa agar lebih peka terhadap isu-isu ekonomi global dan mampu melihat ekonomi syariah sebagai solusi yang relevan dalam menghadapi berbagai tantangan dunia modern.” ujarnya. Beliau juga berharap mahasiswa terus meningkatkan kapasitas akademik dan semangat intelektual dalam menghadapi perkembangan ekonomi internasional yang semakin dinamis.

Sementara itu, Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Dr. Hasbiullah S.E., M.Si turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Dalam sambutannya beliau mengatakan, “Mahasiswa tidak hanya dituntut memahami teori ekonomi, tetapi juga harus mampu mengaitkannya dengan realitas global yang sedang terjadi. Ekonomi syariah memiliki nilai-nilai fundamental yang dapat menjadi dasar dalam membangun sistem ekonomi yang lebih kuat, humanis, dan berkeadilan.”

Selain memberikan pemahaman teoritis, Studium General ini juga mendorong mahasiswa untuk lebih kritis dan adaptif dalam melihat perkembangan ekonomi internasional. Ketua pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana diskusi akademik, tetapi juga sebagai upaya membangun kesadaran mahasiswa agar mampu menghadapi tantangan ekonomi global dengan perspektif yang inovatif dan berlandaskan nilai-nilai ekonomi Islam.

Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata komitmen HMJ Perbankan Syariah dalam menghadirkan program-program edukatif yang relevan dengan isu global dan kebutuhan zaman. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa mampu memperluas wawasan, meningkatkan kualitas pemikiran akademik, serta menjadi generasi yang siap berkontribusi dalam menciptakan solusi ekonomi yang berkelanjutan.

Kesuksesan acara ini tentunya tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari panitia, narasumber, peserta, hingga seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan kegiatan. HMJ Perbankan Syariah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Studium General ini sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

 

Penulis: Ahmad Naufal

Editor: Ummul Faida Aas 

 


Rabu, 06 Mei 2026

Anomali Demokrasi dalam Mekanisme Aksi SE 3562 UINAM

 Anomali Demokrasi dalam Mekanisme Aksi SE 3562 UINAM



Kebebasan berpendapat dalam sebuah negara demokrasi adalah salah satu hak fundamental yang harus dijaga dengan baik. Hak ini memungkinkan setiap individu untuk menyuarakan pendapat, ide, dan kritik terhadap pemerintah tanpa rasa takut akan ancaman.

Sejarah di balik kebebasan berserikat dan berpendapat di muka umum yang sampai hari ini di rasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, mahasiswa, buruh dan tani bukan lah satu garis sejarah singkat yang di peroleh dengan mudah. Namun di balik itu semua, ada banyak darah yang menetes serta tangisan pilu ibu rumah tangga yang hingga hari ini masi mempertanyakan dimana buah hati tercinta yang hilang di telan kekuasaan, baik dimasa perjuangan mengusir serdadu kolonial ataupun di era 98 yang merupakan catatan kelam sejarah indonesia namun juga mengharukan.

Mengutip apa yang di sampaikan oleh Muhammad Hazan Al Baraya "Pemuda merupakan pilar pilar kebangkitan bangsa. Namun pada setiap pilar pilar itu, pemuda adalah rahasia kebangkitannya, yang dimana didalam setiap gerakannya, pemuda adalah penghuni baru panji panjinya, yang pada saat ini bagian dari itu semua adalah mahasiswa".

Sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Antonio Gramsci, Mahasiswa sebagai intelektual organik adalah agen perubahan yang lahir dari masyarakat, memahami permasalahan rakyat, dan menggunakan ilmu pengetahuan untuk mencari solusi serta membela kelompok tertindas. Yang itu semua haruslah dimulai oleh lingkungan akademik kampus yang sejatinya melanggengkan nilai nilai demokrasi.

Lahirnya Surat Edaran (SE) Nomor 2591 dan di perbaharui menjadi (SE) 3562 di lingkungan UIN Alauddin Makassar yang mengatur mekanisme aksi demonstrasi belakangan ini mengundang tanda tanya besar mengenai arah demokrasi internal kita. Di satu sisi, ketertiban administratif mungkin menjadi dalih birokrasi, namun di sisi lain, pengetatan prosedur aksi justru terlihat seperti upaya sistematis untuk menjinakkan daya kritis mahasiswa.

Ketika ekspresi pendapat mulai dipagari oleh prosedur yang kaku dan birokratis, hakikat demonstrasi sebagai instrumen kontrol sosial pun terancam lumpuh. Menilai kebijakan ini bukan sekadar soal menaati aturan formal, melainkan soal menjaga marwah kampus sebagai benteng terakhir demokrasi. Jika mekanisme aksi justru digunakan sebagai instrumen pembatasan, maka kampus bukan lagi sedang mendidik calon pemimpin yang berani, melainkan sedang memproduksi barisan yang patuh tanpa nalar. 

Aturan pembatasan ini pun sangatlah mencederai konstitusi UU No. 9 Tahun 1998 dalam menjamin hak warga negara menyampaikan pikiran lisan/tulisan secara bebas dan bertanggung jawab. Padahal yang seharusnya di pahami adalah asas hukum yang lebih rendah haruslah mengikut terhadap asas hukum yang lebih tinggi.

Seorang terpelajar haruslah adil sejak didalam fikiran maupun di dalam perbuatan dalam hal ini tidak ada satu pun pembelaan yang layak di peroleh terhadap oknum mahasiswa yang seharusnya mempergunakan ilmu pengetahuan layaknya seorang terpelajar bukan justru diperuntukkan terhadap hal yang bersifat amoral. 

Layaknya seorang pemimpin dalam skala universitas tentunya harus mengambil langkah secara bijak, namun sungguh mengecewakan, kebijakan yang diharapkan dapat mencerminkan nilai demokrasi dan keadilan justru ternilai prakmatis. Sebab seharusnya sebagian dari pada pelaku amoral lah yang perlu di mintai pertanggung jawaban bukan justru massa aksi secara keseluruhan.

Pada akhirnya, ketertiban kampus tidak seharusnya dibangun di atas puing-puing kebebasan berekspresi. Upaya untuk membirokratisasi gerakan mahasiswa melalui SE 3562 UINAM adalah langkah mundur yang menjauhkan universitas dari fungsinya sebagai kompas moral bangsa. Jika setiap teriakan keadilan harus menunggu stempel persetujuan, maka kita sedang menyaksikan matinya dialektika di dalam "Rumah Peradaban".


Penulis: Reyhan Yuda Perkasa