Rabu, 29 April 2026

Kampus UIN Alauddin Makassar dan Bayang-Bayang Calo Pendaftaran Universitas

  




Kampus UIN Alauddin Makassar dan Bayang-Bayang

Calo Pendaftaran Universitas


Ditengah hiruk pikuk persaingan memasuki gerbang pendidikan disuatu perguruan tinggi yang dalam hal ini dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Fenomena ini dapat terjadi dikarenakan pola fikir yang mengedepankan perolehan hasil secara instan.

Pendidikan tinggi hari ini memiliki peran dan fungsi sebagai katalisator masyarakat agar memiliki kompetensi dan kapabilitas sebagai penunjang anak bangsa dapat bersaing secara sportif dan berintegritas tinggi di tengah tantangan ekologis yang semakin kompleks dalam mengedepankan nilai/substansi pendidikan secara universal. 

Didalam UU No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi Menjadi landasan umum bahwa penerimaan mahasiswa baru harus dilakukan secara adil, akuntabel, dan transparan. 

Berlanjut pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2017: Perubahan atas PMA Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada PTKIN, yang menekankan pentingnya standarisasi dan transparansi.

Mengapa Praktik Calo Masuk Universitas Masih Kerap Terjadi:

Ditengah persaingan ketat memperebutkan kursi program studi favorit tidak di herankan juga terdapat tangan tangan rakus yang melihat persaingan sebagai peluang cuan dengan iming iming diberikan kemudahan ataupun lulus melalui jendela orang dalam, hal ini cenderung menggeser nilai dan transparansi dari pada pendidikan itu sendiri. Lebih ironinya lagi, apabila tidak ada antisipasi secara lanjut praktik ini mencerminkan kursi pendidikan dapat di beli dan berimpact pada menurunnya kualitas sarjana pada tiap tiap universitas. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia sebanyak 4,74%. Fenomena pengangguran sebesar 4,74% merupakan muara dari rusaknya sistem integritas dan kompetensi, di mana praktik calo universitas menghasilkan lulusan "instan" yang tidak memiliki ketangguhan mental serta kapasitas akademik, yang kemudian berbenturan dengan tingginya selektivitas perusahaan dalam menyaring kandidat terbaik demi efisiensi bisnis. Ketidakmampuan individu dalam menguasai hard skill yang relevan dengan industri dan soft skill sebagai fondasi profesionalitas memperlebar jurang pemisah (gap) antara ketersediaan lapangan kerja dengan kualitas tenaga kerja yang ada, sehingga banyak sarjana terjebak dalam pengangguran karena secara substansi tidak mampu menjawab kebutuhan pasar yang semakin kompetitif dan pragmatis.

Sekiranya kita juga perlu penyorot bagaimana prilaku konsumtif calon mahasiswa yang cenderung bersifat prakmatis dalam melihat prosesi pendaftaran Universitas, yang seharusnya jauh hari sebelum pendaftaran dimulai mereka dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum menyambut ujian masuk perguruan tinggi. Kurangnya kesadaran dan pemahaman inilah yang semakin membuka peluang praktik calo pendaftaran universitas kerap terjadi.

Pendidikan adalah prosesi pendewasaan diri melalui kerja keras dan kompetisi yang sportif, bukan komoditas yang bisa ditransaksikan di bawah meja. 


Penulis: Faisal

Editor: Asma Ardila





Sabtu, 25 April 2026

UKT Salah Sasaran: Ketika Mahasiswa Yang Kurang Mampu di Paksa Membayar Mahal

 

 

UKT Salah Sasaran: Ketika Mahasiswa Yang Kurang Mampu di Paksa Membayar Mahal

 

Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 adalah peraturan menteri yang secara resmi memperkenalkan sistem Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebelum tahun 2013, biaya kuliah di PTN tidak seragam dan seringkali dibayarkan secara terpisah-pisah (uang pangkal, uang semester, uang praktikum, uang SPP, dll). Hal ini memberatkan mahasiswa dan orang tua.

·       BKT (Biaya Kuliah Tunggal): Total biaya operasional yang dibutuhkan per mahasiswa per semester pada program studi tertentu di PTN.

·       UKT (Uang Kuliah Tunggal): Bagian dari BKT yang ditanggung mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau pihak yang membiayai.

Permasalahan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak tepat sasaran telah menjadi isu krusial di dunia pendidikan tinggi Indonesia, seringkali mengakibatkan beban finansial berat bagi mahasiswa dan keluarganya. Sistem yang seharusnya berbasis kemampuan ekonomi ini kerap dinilai tidak akurat, sehingga mahasiswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan golongan UKT tinggi, sementara yang mampu justru sebaliknya.

Kami berharap pihak kampus menghadirkan sebuah regulasi tertulis dan informasi yang akurat terkait pengajuan rekategorisasi ukt sebagai landasan bagi tiap-tiap mahasisiwa yang merasa terbebani atas pemberian UKT oleh pihak kampus. Seperti apa yang teramanatkan dalam UUD 1945 untuk melindungi dan memberikan perlindungan atas 10 hak mendasar warna negara. Adapun beberapa hak mendasar atau hak asasi manusia di Indonesia, antara lain hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak berkomunikasi, hingga hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Khususnya terkait permasalahan tentang pendidikan sebagai hak asasi manusia dimuat dalam Pasal 28C UUD 1945 bahwa "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

Semangat Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 untuk meringankan beban mahasiswa melalui sistem tunggal kini terancam oleh implementasi di lapangan yang kurang presisi. Ketika mahasiswa dari keluarga tidak mampu dipaksa memikul golongan UKT yang tinggi, pendidikan tinggi beralih fungsi menjadi barang mewah yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir kalangan.

Negara, melalui institusi pendidikan, bertanggung jawab penuh untuk memastikan tidak ada satu pun anak bangsa yang terhenti langkahnya hanya karena kendala ekonomi. Menghadirkan regulasi rekategorisasi yang jelas adalah langkah konkret untuk memanusiakan mahasiswa. Mari kita kembalikan pendidikan pada khitahnya: sebagai pembebas, bukan pemberat.

 

Penulis: Febrian Hidayatullah

Editor  : Asma Ardila

Kamis, 23 April 2026

Duri dalam Kampus: Menyoal Skandal Grup Chat dan Urgensi Ruang Aman di FH UI

 



Duri dalam Kampus: Menyoal Skandal
Grup Chat dan Urgensi Ruang Aman di FH UI

Lingkungan universitas sudah seharusnya menciptakan ruang akademik yang aman, nyaman serta dapat menjadi tempat bertumbuh bagi seluruh mahasiswa. Universitas yang aman adalah yang mampu menjaga integritas dan mahasiswanya dari segala bentuk kekerasan, salah satunya pelecehan seksual.

Saat ini beredar isu hangat yang sedang ramai di perbincangkan oleh warganet Indonesia, mengenai adanya pelecehan seksual yang melalui grup chat yang terdiri dari 16 anggota. Diantara mereka, kebanyakan adalah pengurus BEM FH UI.

Berdasarkan Pasal 5 UU TPKS tentang pelecehan seksual nonfisik yang berbunyi:  Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik.

Pelaku pelecehan seksual tidak hanya melanggar norma sosial, tapi juga melanggar hak asasi manusia dan merendahkan martabat/harga diri korban sehingga menyebabkan yang namanya trauma secara psikologis.

Dalam penggunaan media sosial di zaman sekarang ini, kita perlu menggunakan media sosial secara bijak karena media sosial ibarat pisau bermata 2 yang dimana jika kita menggunakannya dengan positif maka akan menghasilkan hal-hal yang baik dan bermanfaat begitu pun sebaliknya.

Salah satu faktor yang menyebabkan adanya pelecehan seksual itu karena kecanduan dengan konten pornografi yang membuat pelaku atau individu menjadi hiperseksual yang membuat mereka ingin atau berhasrat melakukan hal tersebut di kehidupan nyata.

Jadi, lingkungan universitas harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi seluruh mahasiswa, termasuk bebas dari pelecehan seksual baik secara fisik maupun non-fisik. Kasus yang terjadi menunjukkan pentingnya penegakkan hukum, kesadaran akan etika, serta bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Pelecehan seksual tidak hanya melanggar norma dan hukum, tapi juga berdampak pada psikologis korban dan perlu untuk di cegah melalui edukasi dan lingkungan yang positif.

 

Penulis: Muh Fairuz Alfajri

Editor: Muh. Haycal

Rabu, 22 April 2026

Parasit KIP-K

Parasit KIP-K

 

Mengenyam pendidikan yang layak adalah hak dari tiap tiap anak bangsa, sebab dengan melalui gerbang pendidikan dapat menjadi fondasi utama pengembangan potensi diri, pembentukan karakter, dan peningkatan daya saing bangsa di era disrupsi digital. Pendidikan krusial untuk mencerdaskan kehidupan, menanamkan nilai moral, menciptakan tenaga kerja profesional, serta mempersiapkan Generasi Emas tahun 2045.

Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah, untuk mewujudkan keterjangkauan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian dan kesejahtraan.

Pada tahun 2020 PIP yang semula hanya diberikan kepada anak usia pendidikan dasar dan menengah, kini juga di diberikan kepada mahasiswa, dengan nama Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Dalam konteks pendidikan tinggi KIP-K adalah perluasan atau transformasi dari program bidikmisi yang selama ini telah terselenggara. Peruntukan dari pada KIP-K adalah mereka yang kurang mampu dan memiliki prestasi, sehingga tetap dapat mengakses pendidikan yang layak secara inklusif. 

Program KIP-K seharusnya menjadi jembatan bagi anak-anak bangsa yang cerdas namun terkendala biaya untuk meraih mimpi di perguruan tinggi. Namun, di balik kemuliaan tujuannya, muncul "tangan-tangan kotor" yang mencoba mengambil keuntungan dengan menghalalkan segala cara: Para Calo.

Ironinya, terkadang oknum Calo KIP-K adalah mereka dari para birokrat universitas dan juga mahasiswa semester akhir yang saling bekerja sama dalam meraup keuntungan.

Ketika seorang mahasiswa benar-benar menggunakan jasa calo atau memanipulasi data, ada satu kursi beasiswa yang hilang bagi mahasiswa yang benar-benar miskin dan berprestasi. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan ketidak adilan sosial yang nyata.

Melawan praktik calo bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab moral kita semua. Jangan biarkan masa depan pendidikan Indonesia dikotori oleh praktik-praktik transaksional yang merusak integritas. Kejujuran adalah kualifikasi pertama untuk menjadi seorang intelektual.

 

Penulis: Reyhan Yuda Perkasa

Editor: Asma Ardila

Jumat, 17 April 2026

Kampus atau Pasar Gelap? Menggugat Komersialisasi Pendidikan.

 

 

Kampus atau Pasar Gelap? Menggugat Komersialisasi Pendidikan.

Kampus secara ideal adalah lingkungan akademis yang kondusif, menyediakan fasilitas penunjang belajar, menumbuhkan budaya riset, serta menjadi pusat pengembangan karakter dan intelektual. Ia harus mampu menjadi "rumah nyaman" yang suportif, mempertemukan semangat dosen dan mahasiswa untuk belajar, serta melahirkan insan akademis yg berintegritas.  

Setiap mahasiswa tentunya mengharapkan efektifitas dan rasa nyaman dalam aktivitas perkuliahan, sebab harmonisasi akademik niscaya akan menghadirkan inkubator intelektual yang tidak hanya bersifat individualistik tetapi juga bersifat menyeluruh.

Namun sampai hari ini kita hanya mendapati kondisi dimana kampus bukan lagi menjadi laboratorium aktif; sebab hal hal yang seharusnya menjadi penunjang pembelajaran justru dilihat sebagai peluang keuntungan.

Dari urusan administrasi akademik, kegiatan kemahasiswaan, hingga pelayanan yang seharusnya gratis, praktik pungli terus berlangsung tanpa rasa malu dan tanpa sanksi yang tegas. 

Pungli di kampus bukan kesalahan sepele atau sekadar ‘uang terima kasih’. Ini adalah bentuk korupsi dalam skala kecil yang dibiarkan tumbuh dan diwariskan. Ketika institusi pendidikan mentoleransi pungli, kampus sesungguhnya sedang mengajarkan satu pelajaran berbahaya: hukum bisa dinegosiasikan, dan kekuasaan bisa dibeli.

Lebih busuk lagi, pungli kerap berlangsung melalui relasi kuasa yang timpang. Mahasiswa dipaksa membayar bukan karena rela, melainkan karena takut. Takut urusan akademik dipersulit, nilai ditahan, atau proses administrasi diperlambat. Dalam situasi ini, mahasiswa bukan lagi subjek pendidikan, melainkan objek pemerasan terselubung yang dilegalkan oleh pembiaran institusi.

Salah seorang aktivis pendidikan berkebangsaan brazil, Paulo Freire berpendapat bahwa sanya pendidikan bertujuan membebaskan manusia dari penindasan melalui proses penyadaran kritis (kontekstualisasi) dan dialog. Freire menolak pendidikan gaya bank (pasif) dan mendorong pendidikan yang memberdayakan manusia untuk mengkritisi realitas sosial, mencapai kemanusiaan penuh (humanisasi), serta mampu bertindak untuk mengubah keadaan. 

Alih alih menumbuhkan kesadaran kritis, kampus selaku wadah pendidikan justrus cenderung mencerminkan praktik komersial yg hanya mengiginkan keuntungan individual/kelompok dengan cara yang paling hina yaitu menguras isi kantong mahasiswanya sendiri.

Tetapi perjuangan melawan penindasan memang bukanlah satu hal yang mudah. Diperlukan kesadaran, konsistensi serta kekompakan untuk kemudian merobohkan benteng tirani tersebut. Ingatlah perjuangan tetaplah perjuangan dan sekecil apapun perjuangan jauh lebih baik ketimbang diam dan patuh terhadap penindasan.

 

Penulis: Reyhan Yuda Perkasa

Editor: Asma Ardila