Kamis, 23 April 2026

Duri dalam Kampus: Menyoal Skandal Grup Chat dan Urgensi Ruang Aman di FH UI

 



Duri dalam Kampus: Menyoal Skandal
Grup Chat dan Urgensi Ruang Aman di FH UI

Lingkungan universitas sudah seharusnya menciptakan ruang akademik yang aman, nyaman serta dapat menjadi tempat bertumbuh bagi seluruh mahasiswa. Universitas yang aman adalah yang mampu menjaga integritas dan mahasiswanya dari segala bentuk kekerasan, salah satunya pelecehan seksual.

Saat ini beredar isu hangat yang sedang ramai di perbincangkan oleh warganet Indonesia, mengenai adanya pelecehan seksual yang melalui grup chat yang terdiri dari 16 anggota. Diantara mereka, kebanyakan adalah pengurus BEM FH UI.

Berdasarkan Pasal 5 UU TPKS tentang pelecehan seksual nonfisik yang berbunyi:  Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik.

Pelaku pelecehan seksual tidak hanya melanggar norma sosial, tapi juga melanggar hak asasi manusia dan merendahkan martabat/harga diri korban sehingga menyebabkan yang namanya trauma secara psikologis.

Dalam penggunaan media sosial di zaman sekarang ini, kita perlu menggunakan media sosial secara bijak karena media sosial ibarat pisau bermata 2 yang dimana jika kita menggunakannya dengan positif maka akan menghasilkan hal-hal yang baik dan bermanfaat begitu pun sebaliknya.

Salah satu faktor yang menyebabkan adanya pelecehan seksual itu karena kecanduan dengan konten pornografi yang membuat pelaku atau individu menjadi hiperseksual yang membuat mereka ingin atau berhasrat melakukan hal tersebut di kehidupan nyata.

Jadi, lingkungan universitas harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi seluruh mahasiswa, termasuk bebas dari pelecehan seksual baik secara fisik maupun non-fisik. Kasus yang terjadi menunjukkan pentingnya penegakkan hukum, kesadaran akan etika, serta bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Pelecehan seksual tidak hanya melanggar norma dan hukum, tapi juga berdampak pada psikologis korban dan perlu untuk di cegah melalui edukasi dan lingkungan yang positif.

 

Penulis: Muh Fairuz Alfajri

Editor: Muh. Haycal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar