|
|
UKT Salah Sasaran: Ketika Mahasiswa
Yang Kurang Mampu di Paksa Membayar Mahal
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 adalah peraturan menteri
yang secara resmi memperkenalkan sistem Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang
Kuliah Tunggal (UKT) di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebelum tahun 2013, biaya kuliah di PTN tidak seragam dan
seringkali dibayarkan secara terpisah-pisah (uang pangkal, uang semester, uang
praktikum, uang SPP, dll). Hal ini memberatkan mahasiswa dan orang tua.
·
BKT (Biaya Kuliah
Tunggal): Total biaya operasional yang dibutuhkan per mahasiswa per semester
pada program studi tertentu di PTN.
·
UKT (Uang Kuliah
Tunggal): Bagian dari BKT yang ditanggung mahasiswa berdasarkan kemampuan
ekonomi orang tua atau pihak yang membiayai.
Permasalahan Uang Kuliah
Tunggal (UKT) yang tidak tepat sasaran telah menjadi isu krusial di dunia
pendidikan tinggi Indonesia, seringkali mengakibatkan beban finansial berat
bagi mahasiswa dan keluarganya. Sistem yang seharusnya berbasis kemampuan
ekonomi ini kerap dinilai tidak akurat, sehingga mahasiswa dari keluarga kurang
mampu mendapatkan golongan UKT tinggi, sementara yang mampu justru sebaliknya.
Kami berharap pihak
kampus menghadirkan sebuah regulasi tertulis dan informasi yang akurat terkait
pengajuan rekategorisasi ukt sebagai landasan bagi tiap-tiap mahasisiwa yang
merasa terbebani atas pemberian UKT oleh pihak kampus. Seperti apa yang
teramanatkan dalam UUD 1945 untuk melindungi dan memberikan perlindungan atas
10 hak mendasar warna negara. Adapun beberapa hak mendasar atau hak asasi
manusia di Indonesia, antara lain hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak
berkomunikasi, hingga hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Khususnya terkait
permasalahan tentang pendidikan sebagai hak asasi manusia dimuat dalam Pasal
28C UUD 1945 bahwa "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Semangat Permendikbud
Nomor 55 Tahun 2013 untuk meringankan beban mahasiswa melalui sistem tunggal
kini terancam oleh implementasi di lapangan yang kurang presisi. Ketika
mahasiswa dari keluarga tidak mampu dipaksa memikul golongan UKT yang tinggi,
pendidikan tinggi beralih fungsi menjadi barang mewah yang hanya bisa dinikmati
oleh segelintir kalangan.
Negara, melalui institusi
pendidikan, bertanggung jawab penuh untuk memastikan tidak ada satu pun anak
bangsa yang terhenti langkahnya hanya karena kendala ekonomi. Menghadirkan
regulasi rekategorisasi yang jelas adalah langkah konkret untuk memanusiakan
mahasiswa. Mari kita kembalikan pendidikan pada khitahnya: sebagai pembebas,
bukan pemberat.
Penulis: Febrian Hidayatullah
Editor : Asma Ardila

Tidak ada komentar:
Posting Komentar