Sabtu, 25 April 2026

UKT Salah Sasaran: Ketika Mahasiswa Yang Kurang Mampu di Paksa Membayar Mahal

 

 

UKT Salah Sasaran: Ketika Mahasiswa Yang Kurang Mampu di Paksa Membayar Mahal

 

Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 adalah peraturan menteri yang secara resmi memperkenalkan sistem Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebelum tahun 2013, biaya kuliah di PTN tidak seragam dan seringkali dibayarkan secara terpisah-pisah (uang pangkal, uang semester, uang praktikum, uang SPP, dll). Hal ini memberatkan mahasiswa dan orang tua.

·       BKT (Biaya Kuliah Tunggal): Total biaya operasional yang dibutuhkan per mahasiswa per semester pada program studi tertentu di PTN.

·       UKT (Uang Kuliah Tunggal): Bagian dari BKT yang ditanggung mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau pihak yang membiayai.

Permasalahan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak tepat sasaran telah menjadi isu krusial di dunia pendidikan tinggi Indonesia, seringkali mengakibatkan beban finansial berat bagi mahasiswa dan keluarganya. Sistem yang seharusnya berbasis kemampuan ekonomi ini kerap dinilai tidak akurat, sehingga mahasiswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan golongan UKT tinggi, sementara yang mampu justru sebaliknya.

Kami berharap pihak kampus menghadirkan sebuah regulasi tertulis dan informasi yang akurat terkait pengajuan rekategorisasi ukt sebagai landasan bagi tiap-tiap mahasisiwa yang merasa terbebani atas pemberian UKT oleh pihak kampus. Seperti apa yang teramanatkan dalam UUD 1945 untuk melindungi dan memberikan perlindungan atas 10 hak mendasar warna negara. Adapun beberapa hak mendasar atau hak asasi manusia di Indonesia, antara lain hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak berkomunikasi, hingga hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Khususnya terkait permasalahan tentang pendidikan sebagai hak asasi manusia dimuat dalam Pasal 28C UUD 1945 bahwa "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

Semangat Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 untuk meringankan beban mahasiswa melalui sistem tunggal kini terancam oleh implementasi di lapangan yang kurang presisi. Ketika mahasiswa dari keluarga tidak mampu dipaksa memikul golongan UKT yang tinggi, pendidikan tinggi beralih fungsi menjadi barang mewah yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir kalangan.

Negara, melalui institusi pendidikan, bertanggung jawab penuh untuk memastikan tidak ada satu pun anak bangsa yang terhenti langkahnya hanya karena kendala ekonomi. Menghadirkan regulasi rekategorisasi yang jelas adalah langkah konkret untuk memanusiakan mahasiswa. Mari kita kembalikan pendidikan pada khitahnya: sebagai pembebas, bukan pemberat.

 

Penulis: Febrian Hidayatullah

Editor  : Asma Ardila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar