Jumat, 26 Juni 2020

Lembaga Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar Gelar Aksi Penolakan SK Rektor No.491 Tahun 2020

Demonstrasi penolakan SK Rektor No.491 tahun 2020

HMJ Perbankan Syariah, Gowa - Lembaga Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar  menggelar aksi kampanye sebagai salah satu bentuk penolakan SK Rektor No.491 tahun 2020 tentang keringan UKT  10% dan juga syarat yang begitu rumit, aksi tersebut dimulai pukul 16.00 Wita di depan kampus  1 UIN Alauddin Makassar  dengan menutup  full jalan sultan Alauddin dan juga pembakaran SK Rektor yang dikeluarkan sebagai salah satu bentuk penolakan, Jumat (26/06/2020).

Mekanisme aksi tersebut dimulai dari berangkat ke kampus 1 Uinam, kemudian melakukan orasi oleh Koordinator Lapangan dan Ketua Dema U beserta Ketua Lembaga kemahasiswaan sejajaran mulai pukul 16.18 hingga pukul 17.20 Wita. Selanjutnya pada pukul 17.26 Wita tadi juga dilakukan pembakaran SK Rektor tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa di Lingkungan UIN Alauddin Makassar atas dampak bencana Pandemi Covid-19  sebagai simbol penolakan SK yang baru saja dikeluarkan kemarin.


Pembakaran SK Rektor sebagai bentuk penolakan mahasiswa


Menurut  Ahmad  Aidil Fahri, selaku Ketua Dema UINAM mengatakan  Kebijakan pemotongan UKT sebesar  10 % itu bukanlah keringanan tapi bentuk ketidakpedulian kampus kepada mahasiswanya.

“ SK yang dikeluarkan oleh Rektor UIN Makassar perlu dipertimbangkan kembali, karena tidak rasional sekali jika pengurangan UKT disituasi sekarang ini hanya 10% dan juga dengan persyaratan yang begitu sulit untuk diakses. 10% itu bukanlah keringan tapi bentuk ketidakpedulian kampus kepada mahasiswanya apalagi selama proses perkuliahan berjalan tidak pernah sama sekali adanya pemberian paket kuota kepada mahasiswa untuk melaksanakan proses daring” ujarnya.

Muhammad Khudri selaku Ketua Komisi Aspirasi SEMA FEBI UINAM mengatakan bahwa SK Rektor itu sangat tidak sesuai dengan harapan mahasiswa.

“SK Rektor tersebut sangat tidak sesuai dengan harapan para mahasiswa sebagaimana yang disuarakan pada aksi sebelumnya mahasiswa menuntut pemotongan UKT minimal 50% tanpa syarat kalaupun ada syarat mahasiswa harus dilibatkan dalam mekanisme penyusunan syarat permohonan penurunan UKT” ujarnya.

Lebih Lanjut Muhammad Khudri Mengatakan aksi yang dilakukan banyak mendapat dukungan dari masyarakat dan akan ada aksi lanjutan.

“Aksi ini wajar-wajar saja karena ini sebagai bentuk reaksioner mahasiswa yang mengalami keresahan, masyarakat pun paham karena melihat dari  kondisi lapangan tadi banyak masyarakat yang sangat mendukung apalagi masyarakat yang memiliki perekonomian menengah kebawah, dan akan terus dilakukan aksi lanjutan sampai harapan mahasiswa terealisasikan” ucapnya.


Citizen Report : Zulfa Amani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar