Pimpinan FEBI Batasi Akses Berkegiatan
di Luar Kampus dan Blokir Anggaran Ormawa FEBI
Himpunan Mahasiswa
Jurusan (HMJ) Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN
Alauddin Makassar akan merealisasikan salah satu program kerjanya, yakni Basic
Jurnalisme yang bertajuk “Bersinergi membangun budaya literasi sebagai manifestasi
ANOTASIAR yang lebih progresif”,
Aula Kantor Lurah Borongloe, Jum’at-Minggu (25-27/03/2022).
Dalam tahap persiapan kegiatan tersebut menuai hambatan karena
Pimpinan Fakultas FEBI melarang Ormawa FEBI untuk berkegiatan kegiatan di luar
kampus.
Kebijakan itu disampaikan secara langsung oleh Prof. Abustani
ilyas, M. Ag selaku Dekan FEBI saat dijumpai di ruangannya oleh Muh. Gufran
selaku Pjs. Ketua Umum Dewan Mahasiswa ( DEMA) FEBI, Henri selaku Ketua Umum
HMJ Ilmu Ekonomi, dan Harianti Lukmana Ketua Umum HMJ Manajemen.
” Saya telah mengeluarkan kebijakan bahwa semua lembaga
kemahasiswaan berkegiatan di bawah (aula fakultas). Apa susahnya kalian
mengikuti maunya pimpinan,?”, tegas Dekan FEBI dari hasil rekaman suara yang
kami dapatkan.
BACA JUGA
Dekan FEBI Tidur Saat Ingin Ditemui, Mahasiswa Coba ‘Bangunkan’
dengan Berorasi, Bernyanyi dan Berpuisi
Menilik Nasib Kaum Urban Dari Kisah Mama Rannu
Apabila Ormawa FEBI tetap mengadakan kegiatan di luar kampus,
maka proposal kegiatan yang diajukan tidak akan didisposisi oleh Dekan FEBI
yang kemudiaan akan mengakibatkan anggaran Ormawa FEBI tidak akan dicairkan.
Larangan berkegiatan di luar kampus oleh pimpinan fakultas
dianggap oleh Ormawa FEBI merupakan kebijakan yang tidak memiliki landasan
aturan yang jelas. Hal tersebut juga tidak dijelaskan dalam Surat Edaran (SE)
Tata Tertib Ormawa No: B-204/Un.06.1/PP.009/03/2022, bahwa lembaga
kemahasiswaan tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan di luar kampus.
Selain itu, tidak ada satu poin pun dalam buku saku terkait sansksi
pemblokiran anggaran menjelaskan bahwa ketika Ormawa melakukan kegiatan di luar
kampus akan mendapatkan pemblokiran anggaran.
Henri selaku Ketua umum HMJ Ilmu Ekonomi mengatakan bahwa
pelarangan kegiatan di luar kampus dapat menghambat realisasi program kerja
Ormawa FEBI, karena Ormawa FEBI harus menyesuaikan dengan arahan pimpinan,
dalam hal ini berkegiatan di Aula Fakultas sebagai syarat untuk disposisi
proposal kegiatan oleh Dekan.
Saat ditemui diruangannya, Dekan FEBI mengakui bahwa kebijakan
ini merupakan instruksi dari Rektor UIN Alauddin Makassar agar dapat mengontrol
setiap kegiatan ormawa karena laporan pertanggungjawaban aktivitas yang
dilakukan harus jelas.
” Akan tetapi, tidak ada aturan baku yang mengatur hal demikian,
maka sah-sah saja ketika lembaga kemahasiswaan berkegiatan di luar kampus dan
hal itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan oleh dekan untuk tidak mendisposisi
proposal kami dan tidak mencairkan anggaran,” tegas Henri.
Lebih lanjut, jika aktivitas Ormawa FEBI dibatasi hanya boleh
berkegiatan di dalam lingkup kampus, maka kegiatan-kegiatan yang sifatnya harus
dilakukan diluar kampus, seperti halnya kegiatan bakti sosial yang merupakan
salah satu bentuk realisasi dari Tri Darma Peguruaan Tinggi, tentu tidak dapat
dilaksanakan.
Hal tersebut dipertegas oleh Harianti lukmana selaku Ketua HMJ
Manajemen.
“Penolakan disposisi Dekan dalam proposal kegiatan karena
kegiatannya dilaksanakan di luar kampus bukanlah sebuah solusi, karena tidak
semua kegiatan bisa dilaksanakan di dalam kampus, utamanya di aula,”tegasnya.
Persoalan tidak akan dicairkannya anggaran Ormawa FEBI ketika
beraktivitas di luar kampus dianggap oleh Ormawa FEBI dianggap sebagai masalah
serius karena Pimpinan Fakultas dianggap terlalu jauh mengintervensi dan ingin
memenjarakan aktivitas Ormawa FEBI di dalam kampus saja.
Reporter: Dayen
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar