Kebebasan dalam berekspresi melalui penyampaian aspirasi adalah hak setiap individu di dalam hidupnya, hak tersebut telah melekat dalam diri setiap individu sejak dalam kandungan sebagai ciptaan Tuhan Yang Esa. Penyampaian aspirasi bentuk lisan atau tulisan dalam kehidupan berdemokrasi adalah jantung dari roda demokrasi tersebut dengan bukti demokrasi yang sehat selalu hadirnya suatu dinamika kritik kepada hal-hal yang keliru guna mengembalikan kepada roda kebenaran.
Dalam berdemokrasi adalah sesuatu hal yang tidak bisa lepas dan dipisahkan dari kehidupan berargumen, mengkritik, memberikan saran, dan ber dialektika, hal itu sebagai penanda bahwa demokrasi tetap hidup dan berjalan dengan sehat. Dalam negara memiliki sebuah miniatur negara, di mana miniatur negara tersebut memiliki masyarakat bernama civitas akademika yang secara umum memiliki sifat intelektual, kritis, ilmiah, dan berdinamika disebuah miniatur negara pada seluruh instansi pendidikan salah satunya universitas.
Kehidupan Universitas yang dihuni oleh civitas akademika sudah pasti kaya akan nuansa ilmu pengetahuan dan kehidupan itu didukung oleh lingkungan universitas dari pemimpin hingga fasilitas lingkungan tersebut. Di UIN Alauddin Makassar terjadi hal yang menyimpang dari substansi universitas yang menyebabkam civitas akademika akhirnya menjadi terkekang dan terhimpit dalam kondisi sulit bergerak karna berhadapan dengan berbagai sanksi yang ada.
Hal menyimpang tersebut adalah Surat Edaran Rektor 259 tentang Penyampaian Aspirasi Mahasiswa. Dalam SE 259 mengatur secara khusus bagaimana mahasiswa diatur dalam penyampaian Aspirasi. Dalam pernyataan Rektor UIN Alauddin Makassar pada SE 259 mengatakan "bahwa itu(SE 259) bukan untuk melarang mereka menyampaikan aspirasi atau melarang mereka berunjuk rasa tapi itu lebih sebagai pengaturan cara mereka menyampaikan aspirasi" ucap Rektor UIN Alauddin Makassar.
SE 259 mengatur hal-hal penyampaian aspirasi tersebut yang menurut pribadi sudah pada hal-hal yang khusus. Pada poin 3 syarat penyampaian aspirasi harus meminta izin dan mendapatkan izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas sekaligus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin paling lambat 3 x 24 jam. Pada poin 4 penyampaian aspirasi harus melalui lembaga kemahasiswaan intra kampus baik tingkat universitas maupun fakultas baik yang dilakukan di dalam maupun di luar kampus.
UUD 1945 Pasal 28(E) Ayat 3 berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.". Pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal tersebut secara langsung dan jelas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression). Hal ini berlaku tidak hanya untuk warga negara Indonesia, tetapi juga untuk setiap orang, termasuk orang asing yang berada di Indonesia.
Disebutkan dalam Pasal 20 Universal Declaration of Human Rights menjelaskan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul adalah situasi di mana setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai, serta tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan. Sementara yang dimaksud dengan mengeluarkan pendapat adalah situasi dimana setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Kondisi di UIN Alauddin Makassar sedang berhadapan dengan krisis demokrasi, hal yang sangat krusial adalah pada SE tersebut yang menjadi marginalisasi bagi para civitas akademika untuk menyampaikan pendapat. Efek dari SE 259 ini akhirnya berakhir dengan mahasiswa yang di skorsing sebanyak 18 orang dari penyampaian aspirasi dengan berdemonstrasi. Lain dari pada itu pada saat pun melakukan penyampaian aspirasi tidak luput demostran mendapat tindak represif dari security kampus yang menjadi tanda penyampaian aspirasi sudah tidak aman dan tidak ada yang menjamin kemanan dari penyampaian aspirasi tersebut, lebih miris lagi kondisi belakang ini karena bahkan berkumpul-kumpul saja pun dicurigai dan diawasi hingga menimbulkan rasa terkekang, seperti yang dialami pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dimana salah satu jurusan sedang melakukan kajian rutinpun mendapat pengawasan dari security kampus, apa yang salah dari tindakan-tindakan demikian? Apa kita sebagai civitas akademika hanya membicarakan bentuk otoriter dan represif yang terjadi begitu saja?
Tidak akan mungkin hadir sebagai aksi demontrasi jikalau semua berjalan sebagai mana mestinya, hadirnya demonstrasi tersebut adalah tanda bahwa ada hal yang menyimpang yang sedang terjadi di dalam kampus, dan lebih miris lagi demonstran yang menyampaikan aspirasi tidak dijamin keamanannya malah mendapatkan tindak represif.
Jadi sudah semestinya Rektor UIN Alauddin Makassar mencabut SE 259 karna hal tersebut sudah bertentangan dengan UUD Pasal 28(E) ayat 3 dan pasal lainnya tidak sempat disebutkan. Sudah semestinya kita bersatu dalam simpul subversif untuk mencabut SE tersebut dan melahirkan demokrasi sebagaimana semestinya di UIN Alauddin Makassar ini.







