Screenshot chat pada grub mahasiswa akuntansi
Status hukum
Surat Edaran (SE) adalah instrumen kebijakan yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan tentang hal-hal tertentu dan berlaku secara internal. Surat Edaran tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan dan biasanya diterbitkan dalam situasi mendesak, sebagaimana diatur dalam Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Cetakan Edisi I Januari 2024 dan Peraturan Menteri (Kemenpan) Nomor 22 Tahun 2008.
Dalam Permendagri No. 55 Tahun 2010 Pasal 1 butir 43, disebutkan bahwa SE adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan, atau petunjuk mengenai tata cara pelaksanaan sesuatu yang dianggap penting dan mendesak.
Dalam konteks UIN Alauddin Makassar, tidak ada situasi mendesak yang mengharuskan pimpinan untuk menerbitkan SE 259. Sebelum keluarnya SE 259, tidak terjadi aksi demonstrasi anarkis seperti perusakan fasilitas, pencoretan tembok, atau kekerasan lainnya. Oleh karena itu, SE 259 dianggap sebagai produk kebijakan pimpinan universitas yang cacat.
Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan membagi jenis dan derajat peraturan perundang-undangan sebagai berikut: UUD Negara RI 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
SE 259 bukanlah peraturan perundang-undangan. SE 259 bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang secara prosedural tidak mewajibkan izin untuk demonstrasi, melainkan hanya memerlukan surat pemberitahuan kepada kepolisian setempat selambat-lambatnya 3x24 jam. Sementara itu, SE 259 ayat 1 poin c mengharuskan mahasiswa untuk membuat surat izin tertulis dan menunggu izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas. Hal ini menghambat demokrasi, karena menyampaikan aspirasi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana tercantum dalam UUD Pasal 28E Ayat 3, UU Nomor 12 Tahun 2005, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25, serta aturan internal UIN Alauddin Makassar seperti Statuta UIN Alauddin Makassar Bab 3 tentang mimbar akademik.
Poin e SE 259 juga problematis, karena melarang mahasiswa membentuk aliansi saat menyampaikan aspirasi. Padahal Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 448 UU 1/2023 menetapkan bahwa pelanggaran kebebasan berserikat dan berkumpul dapat dikenakan pidana maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Ini menunjukkan bahwa SE 259 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori tidak diacu dalam pembuatan SE 259, yang merupakan bentuk pembatasan hak asasi manusia. Sejak diterbitkan pada 25 Juli, SE 259 telah berdampak pada skorsing 18 mahasiswa yang menuntut pencabutan SE 259, penangkapan 27 mahasiswa secara brutal oleh aparat kepolisian, pemukulan dan tindakan represif oleh keamanan kampus, serta kekerasan akademik dan pembatasan kebebasan berekspresi. Ini mencederai marwah UIN Alauddin Makassar sebagai kampus peradaban (baca: biadab). Semua warga kampus—guru besar, dosen, staf, cleaning service, satpam, dan mahasiswa—harus bertanggung jawab atas kondisi darurat demokrasi di UINAM.
Pada Rabu, 28 Agustus 2024, salah satu dosen Jurusan Akuntansi memberikan beberapa pertanyaan kepada mahasiswa baru Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar tahun 2024:
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan kecenderungan tidak netral dan berpihak pada birokrasi. Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bersifat objektif atau netral. Tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada mahasiswa baru mengenai SE Rektor 259, yang memberi kesan bahwa pihak jurusan mendukung keputusan tanpa pemahaman yang mendalam. Gelombang penolakan menunjukkan bahwa SE 259 mengandung masalah serius.
Apakah pertanyaan-pertanyaan tersebut cukup memberikan pemahaman kepada mahasiswa baru? Justru kesan pragmatis dan tidak bertanggung jawab tampak jelas dalam kuesioner singkat tersebut, apalagi jika pelakunya adalah dosen.
Penulis: MAS E

Tidak ada komentar:
Posting Komentar