Selasa, 20 Mei 2025

HARMONI DALAM SILATURAHMI DAN BERSINERGI DALAM PERBANKAN SYARIAH (IBOS 2025)

 



Dari kegiatan IBOS yang diadakan oleh HMJ-PBS ada beberapa opini yang dituliskan oleh setiap anggota kelompok. Pada opini pertama dituliskan langsung oleh kelompok pertama yaitu mereka mengangkat opini mengenai;

 "Memahami Perkembangan Literasi Keuangan Syariah dari Masa ke Masa serta Mendiskusikan Potensi, Solusi, dan Strategi untuk Tantangan Tersebut"

Keuangan syariah di Indonesia bukanlah sekadar alternatif sistem keuangan, melainkan manifestasi dari prinsip ekonomi Islam yang menyeimbangkan antara keadilan sosial, nilai spiritual, dan efisiensi ekonomi. Perjalanan literasi keuangan syariah di Indonesia merupakan narasi panjang tentang transformasi sosial, edukasi masyarakat, dan adaptasi terhadap perubahan zaman. Dari hanya sebatas pemahaman normatif atas larangan riba dan keharusan akad yang halal, kini keuangan syariah telah menjelma menjadi sektor industri yang dinamis, kompleks, dan sarat tantangan global.

 Pada fase awal perkembangannya, literasi masyarakat terhadap keuangan syariah masih sangat minim. Sebagian besar pemahaman masyarakat hanya sebatas penghindaran terhadap riba dalam transaksi sehari-hari tanpa memahami bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat diwujudkan dalam sistem perbankan dan keuangan. Momentum kebangkitan dimulai sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada awal tahun 1990-an, yang menjadi tonggak penting dalam sejarah keuangan syariah nasional. Kendala pada masa itu respons masyarakat masih terbatas dan skeptisisme tinggi, kehadiran bank ini menjadi titik awal edukasi publik mengenai operasional sistem keuangan yang berbasis prinsip syariah.

 Seiring masuknya era reformasi dan globalisasi pada awal 2000-an, ekosistem keuangan syariah mulai menemukan momentumnya. Pemerintah dan otoritas keuangan melibatkan diri secara aktif dalam merumuskan regulasi yang mendukung perkembangan industri ini. Edukasi dan sosialisasi mulai dijalankan melalui lembaga pendidikan, forum akademik, hingga media massa. Pengetahuan masyarakat tidak lagi sebatas penghindaran terhadap praktik riba, melainkan mulai merambah ke aspek teknis seperti akad murabahah, ijarah, mudharabah, hingga sukuk. Ini merupakan perkembangan penting dalam proses peningkatan literasi yang menunjukkan adanya pergeseran dari pemahaman normatif ke pemahaman aplikatif.

Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa pada tahun 2022, total aset industri keuangan syariah Indonesia telah mencapai angka fantastis Rp 2.735,84 triliun, meningkat 15,87% dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor pasar modal syariah menyumbang sekitar 60% dari keseluruhan aset, diikuti oleh perbankan syariah yang menguasai pangsa pasar sebesar 33,77%. Sementara itu, sektor Industri Keuangan NonBank Syariah tumbuh pesat sebesar 20,88%. Angka-angka ini bukan hanya mencerminkan pertumbuhan finansial, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya partisipasi masyarakat dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan berbasis syariah. Namun, keberhasilan kuantitatif ini belum sepenuhnya mencerminkan kualitas pemahaman dan literasi masyarakat terhadap nilai-nilai fundamental keuangan syariah.

Perkembangan pesat ini tidak lepas dari tantangan yang kompleks dan multidimensional. Salah satu tantangan serius yang mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi keuangan syariah adalah insiden kebocoran data nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Mei 2023. Serangan siber yang dilakukan kelompok ransomware LockBit 3.0 berdampak besar terhadap lebih dari 15 juta nasabah dan pegawai. Kebocoran data pribadi seperti nama, nomor telepon, alamat, hingga saldo rekening dan riwayat transaksi menimbulkan kegelisahan dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap keamanan layanan digital perbankan syariah. Gangguan terhadap layanan ATM dan mobile banking selama sepekan menjadi bukti konkret bahwa keamanan siber merupakan tantangan nyata dalam era digitalisasi industri keuangan syariah.

Di tengah tantangan ini, masyarakat semakin menuntut institusi keuangan syariah untuk tidak hanya mematuhi prinsip-prinsip fiqhiyah, tetapi juga unggul secara teknologi dan regulasi. Literasi masyarakat terhadap prinsip keamanan data, penggunaan teknologi finansial syariah (fintech), serta perlindungan konsumen menjadi semakin mendesak untuk ditingkatkan. Maka dari itu, pendekatan literasi keuangan syariah tidak bisa lagi bersifat linear dan sempit. Ia harus holistik, mencakup aspek religius, teknologis, regulatif, dan sosiologis.

Untuk merespons tantangan tersebut, langkah pertama yang harus diambil adalah mengarusutamakan edukasi keuangan syariah secara sistemik dan berkelanjutan. Literasi keuangan syariah perlu diperkenalkan sejak usia dini melalui kurikulum pendidikan formal dan informal. Dalam konteks ini, media sosial, kanal YouTube, dan platform digital memiliki peran penting sebagai media diseminasi pengetahuan yang menarik dan mudah dipahami. Edukasi tidak boleh bersifat dogmatis, melainkan harus disesuaikan dengan konteks kehidupan masyarakat modern yang dinamis dan kritis.

Selanjutnya, penguatan regulasi dan pengawasan juga menjadi kunci penting dalam menjaga integritas industri keuangan syariah. Regulasi yang tegas namun adaptif akan menjamin bahwa prinsip-prinsip syariah tetap dijaga di tengah derasnya arus inovasi. Dalam hal ini, peran OJK, Bank Indonesia, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) perlu diperkuat agar memiliki kapasitas dan independensi dalam mengawasi praktik lembaga keuangan syariah secara menyeluruh.

Inovasi teknologi juga harus terus didorong agar produk-produk keuangan syariah tetap relevan dan kompetitif. Digitalisasi layanan, pengembangan fintech syariah, serta pemanfaatan blockchain dalam akad-akad syariah berpotensi memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang aman dan transparan. Namun, inovasi ini harus dibarengi dengan penguatan keamanan digital serta peningkatan kemampuan masyarakat dalam memahami dan mengelola risiko digital.

Tidak kalah penting, penguatan sumber daya manusia di bidang keuangan syariah merupakan investasi jangka panjang yang harus dilakukan. Lahirnya tenaga profesional yang tidak hanya paham terhadap prinsip syariah tetapi juga menguasai manajemen keuangan modern akan mendorong efisiensi dan kualitas pelayanan. Di sisi lain, kolaborasi antara lembaga keuangan syariah dan konvensional dapat memperluas akses dan mempercepat transfer teknologi, selama nilai-nilai inti syariah tidak dikompromikan.

Pembangunan infrastruktur pasar yang mendukung pengembangan produk-produk syariah, seperti sukuk retail, reksadana syariah, serta layanan mikro syariah di daerah tertinggal, juga menjadi bagian integral dari strategi penguatan ekosistem keuangan syariah. Literasi keuangan syariah tidak akan berkembang jika infrastruktur layanan masih terpusat di kotakota besar dan tidak menjangkau masyarakat akar rumput.

Di atas semua itu, kepercayaan publik adalah fondasi utama dari keberlanjutan industri keuangan syariah. Transparansi operasional, akuntabilitas lembaga, serta komunikasi yang terbuka dan empatik dengan nasabah merupakan instrumen penting dalam membangun reputasi dan loyalitas masyarakat. Sekali kepercayaan hilang, seluruh fondasi yang telah dibangun selama puluhan tahun bisa runtuh dalam sekejap. Oleh karena itu, integritas dan komitmen pada nilai-nilai syariah harus menjadi ruh dari setiap inovasi dan kebijakan yang diambil.

Sebagai penutup, literasi keuangan syariah bukanlah sekadar upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan berbasis syariah, melainkan merupakan agenda strategis untuk mewujudkan keadilan ekonomi, kemandirian umat, dan pembangunan bangsa yang berkelanjutan. Perjalanan panjang ini harus terus dilanjutkan dengan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, akademisi, masyarakat, dan media. Tantangan memang besar, tetapi potensi yang dimiliki Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menjadi modal utama untuk menjadikan negeri ini sebagai pusat keuangan syariah global yang bermartabat, modern, dan inklusvitas. 


Penulis: St. Rahmawati Syafnur, Andi Tasya Syawalia, Amanda Novita, Deviyanti Indriani, Nurwahda Aulia Rifka, Anggreani Sudirman, Muh Ahwan Al Wahda, Faisal (para peserta kegiatan Islamic Banking Outdoor Study 2025 kelompok 1)
Editor: St Rahmawati Syafnur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar