Rabu, 11 Desember 2024

MEWUJUDKAN PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI PILAR UTAMA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI BERKELANJUTAN



     Pada dasarnya perbankan Syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan prinsip syariah. Suatu perbankan dikatakan sebagai perbankan syariah karena mengacu pada prinsip syariah yang mengatur perjanjian berdasarkan hukum Islam. Dalam hukum Islam, yang menjadi sumber hukum adalah hanya al-Quran dan Sunnah. Perbankan syariah memiliki dua bentuk usaha, yaitu bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Kedua jenis usaha ini memiliki fungsi dasar yang sama, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Peran Perbankan Syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi perkembangan ekonomi syariah. Lahirnya perbankan syariah juga bukan hanya sebagai alternatif terhadap perkembangan perekonomian riba saat ini, melainkan hadir sebagai solusi dalam memberantas praktek ribawi perekonomian umat dengan prinsip-prinsipnya yang menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan umat, memiliki potensi besar untuk menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam era globalisasi yang penuh tantangan, sistem keuangan konvensional seringkali dikritik karena memicu ketidaksetaraan dan krisis ekonomi. Di sinilah peran Perbankan Syariah semakin relevan. Perbankan syariah berlandaskan prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun) yang merupakan salah satu prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip syariah Islam lainnya yang dianut oleh perbankan syariah adalah:
1. Universalisme (alamiyah)
2. Kemaslahatan (maslahah)
3. Tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan obyek yang haram
    risiko penyalahgunaan dana dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Adapun dalam mewujudkan perbankan syariah sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan merupakan langkah strategis yang dapat memberikan kontribusi besar terhadap stabilitas dan kesejahteraan ekonomi. Perbankan syariah tidak hanya fokus pada profitabilitas, tetapi juga pada keseimbangan sosial dan lingkungan, yang sejalan dengan prinsip ekonomi berkelanjutan. Berikut beberapa pendekatan yang dapat ditempuh untuk mewujudkannya:
1. Pemahaman dan Edukasi tentang Perbankan Syariah
Salah satu langkah penting adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prinsip dasar perbankan syariah, yang mengutamakan keadilan, transparansi, serta menghindari unsur riba, gharar, dan maisir. Dengan peningkatan literasi keuangan syariah, masyarakat lebih dapat memahami manfaat perbankan syariah bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
2. Inovasi Produk Perbankan Syariah
Perbankan syariah perlu mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung kegiatan ekonomi berkelanjutan, seperti pembiayaan untuk usaha kecil dan menengah (UKM), proyek energi terbarukan, serta sektor-sektor yang mendukung keberlanjutan lingkungan dan sosial. Produk seperti sukuk hijau atau green bonds juga dapat menjadi sarana untuk mendanai proyek-proyek yang ramah lingkungan.
3. Peningkatan Infrastruktur Keuangan Syariah
Untuk memastikan perbankan syariah dapat berkembang dengan optimal, perlu adanya peningkatan infrastruktur yang mendukung, baik dari sisi regulasi, teknologi, maupun lembaga keuangan pendukung lainnya. Hal ini termasuk memperkuat sistem pembayaran syariah, memperluas jaringan cabang bank syariah, dan memastikan adanya perlindungan hukum yang jelas bagi nasabah.
4. Kolaborasi dengan Pemerintah dan Lembaga Internasional
Pemerintah perlu mendukung perkembangan perbankan syariah melalui kebijakan yang memfasilitasi integrasi sektor ini dengan sistem keuangan global. Kolaborasi antara bank syariah, lembaga internasional, serta organisasi yang berfokus pada keberlanjutan dapat mempercepat pencapaian tujuan ekonomi berkelanjutan.
5. Penerapan Prinsip ESG dalam Perbankan Syariah
Perbankan syariah dapat lebih memperkuat perannya dalam pembangunan berkelanjutan dengan menerapkan prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Ini tidak hanya mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), tetapi juga membuka peluang investasi dalam proyek-proyek yang mengedepankan keberlanjutan sosial dan lingkungan.
6. Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Bank syariah dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat dengan memberikan akses pembiayaan yang adil dan mudah bagi sektor-sektor produktif, seperti pertanian, pendidikan, dan kesehatan. Ini akan memperkuat ketahanan ekonomi domestik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
7. Penyuluhan dan Pengembangan Kapasitas SDM
Membangun kapasitas sumber daya manusia dalam industri perbankan syariah juga sangat penting. Melalui pelatihan dan sertifikasi, tenaga profesional di sektor ini akan lebih siap dalam menghadapi tantangan global, terutama dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dengan inovasi keuangan modern.
Secara keseluruhan, perbankan syariah memiliki potensi besar untuk menjadi pilar utama dalam ekonomi berkelanjutan, dengan mendasarkan operasionalnya pada prinsip keadilan, keseimbangan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Dengan langkah-langkah strategis yang tepat, perbankan syariah dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

     Meskipun memiliki potensi besar, Perbankan Syariah masih menghadapi beberapa tantangan, Adapun tantangan dan solusi yang di jelaskan oleh kaka pemateri pada kajian umum tadi malam seperti:
1.Kurangnya kesadaran masyarakat: Masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep dan manfaat Perbankan Syariah.
2.Regulasi yang belum optimal: Kerangka regulasi yang mendukung pengembangan Perbankan Syariah perlu terus ditingkatkan.
3.Keterbatasan produk dan layanan: Perbankan Syariah perlu terus mengembangkan produk dan layanan yang inovatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, regulator, pelaku industri, dan masyarakat. Beberapa solusi yang dapat dilakukan antara lain:
1.Sosialisasi dan edukasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Perbankan Syariah melalui berbagai media dan program edukasi.
2.Penguatan regulasi: Menyempurnakan kerangka regulasi yang mendukung pengembangan Perbankan Syariah.
3.Inovasi produk dan layanan: Mengembangkan produk dan layanan Perbankan Syariah yang sesuai dengan kebutuhan zaman.
4.Kolaborasi: Memperkuat kerja sama antara Perbankan Syariah dengan berbagai pihak terkait, seperti lembaga keuangan internasional dan lembaga filantropi.
Kesimpulan
Perbankan Syariah memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan prinsip-prinsip yang kuat dan relevan dengan tantangan zaman, Perbankan Syariah dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan.
Opini ini dapat dikembangkan lebih lanjut dengan menambahkan data dan fakta pendukung, serta menganalisis kasus-kasus konkret


Oleh: Muh Furqan Al faruqi





Kamis, 28 November 2024

Matinya Demokrasi di UIN Alauddin Makassar, Pengurus LK FEBI Dibekukan

            

            Pada tanggal 25 juli 2024, Prof. Drs. Hamdan Juhannis M.A. Ph.D selaku Rektor UIN Alauddin Makassar menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 2591 tentang ketentuan dalam proses menyampaikan aspirasi. Terbitnya SE sontak mengundang reaksi berbagi pihak, tidak terkecuali lembaga kemahasiswaan. Pasalnya, terdapat salah satu poin yang bunyinya “Pelaksanaan aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggungjawab, melalui surat penyampaian kepada pimpinan universitas atau fakultas sekaligus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin paling lambat 3 x 24 jam”. Poin yang mendapat sorotan utama. Hal ini lekas direspon melalui rangkaian ‘aksi tolak SE 2591’ yang bergulir selama beberapa kali. Salah duanya, tepat pada tanggal 31 Juli 2024, puluhan pengurus lembaga kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar melangsungkan aksi tepat di Gedung Rektorat.  
           Dalam prosesnya, aksi mahasiswa direspon aksi represi dari satpam kampus. Alih-alih bertemu dan menerima aspirasi mahasiswa, puluhan satpam bak penjaga tampil garang di depan para mahasiswa. Selain menghambur puluhan massa, beberapa mengaku mendapat pukulan dan ditangkap paksa. Lalu di seret masuk ke kerumunan satpam. Mereka menggebuk dan menendang meski yang tertangkap tidak melawan. Merasa dirugikan, aliansi mahasiswa kembali melangsungkan aksi simbolik di Gedung Rektorat sebagai upaya menggalang solidaritas pada tanggal 1 Agustus 2024. Esok harinya, tanggal 2 Agustus 2024, Aliansi Mahasiswa melangsungkan aksi lagi menyoal terbitnya SE 2591 di Gedung Rektorat dengan massa yang lebih banyak. Namun, sikap Pimpinan Universitas lagi dan lagi abai terhadap aspirasi mahasiswanya.
               Merasa Pimpinan Universitas mengabaikan aspirasi, aliansi mahasiswa UIN Alauddin Makassar melangsungkan aksi demonstrasi di depan kampus I ( jl. Sultan Alauddin, Makassar ) tanggal 5 agustus 2024. Dalam proses penyampaian aspirasi, personil kepolisian Polrestabes Makassar secara sepihak melakukan  pembubaran, pemukulan, hingga penangkapan paksa terhadap sejumlah 27 mahasiswa digiring ke kantor Kepolisian Polrestabes Makassar layaknya pelaku kejahatan, akibatnya beberapa mahasiswa luka-luka akibat pemukulan. Tindakan kepolisian ini menunjukkan kesewenang-wenangan dalam menangani aksi demonstrasi dan bertolak belakang dengan pasal 28E ayat 3 undang-undang 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Pasalnya, Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar telah memasukkan Surat Pemberitahuan Aksi kepada Polrestabes Makassar dan tidak ada bentuk pelanggaran aturan yang dilakukan oleh para aliansi mahasiswa.
               Mirisnya, kejadian pemukulan dan penangkapan  itu disaksikan langsung oleh para pimpinan Kampus yang berada dalam Gedung kampus I namun tidak ada upaya untuk melakukan pembelaan terhadap mahasiswanya. Sontak kejadian itu viral di media sosial dan mengundang reaksi banyak pihak, beberapa tokoh aktivis HAM mulai dari Bivitri, Feri Amsari, hingga Rocky Gerung turut merespon dan mengecam tindakan penangkapan tersebut.
           Tidak puas dengan tindak represi menggunakan satpam sebagai tameng. Sejumlah mahasiswa justru mendapat panggilan dari Dewan Kehormatan Universitas (DKU). Tentu panggilan ini tidak ditujukan untuk mendengar pandangan mahasiswa terkait surat edaran. Namun diposisikan sebagai pihak bersalah karena telah melakukan aksi. Sehingga perlu menjalani sidang etik. Tentunya pola pemanggilan tiap fakultas berbeda-beda dari segi waktu, pada tanggal 6 Agustus 2024 Dewan Kehormatan Universitas (DKU) Menerbitkan surat pemanggilan dengan terlampir 5 nama mahasiswa pengurus lembaga kemahasiswaan FEBI. Nama-nama terlampir ialah 1) Andi Muh. Dani selaku ketua SEMA-F, 2) Ahmad Raihan selaku ketua komisi disiplin SEMA-F , 3) Yahya Nur selaku ketua DEMA-F, 4) Ahmad Fauzy Fitrawan selaku ketua HMJ Ekonomi Islam, 5) M. Arjun selaku ketua HMJ Akuntansi. Sontak surat pemanggilan itu membuat kaget mahasiswa yang namanya terlampir sebab mereka menganggap tidak melakukan pelanggaran yang mengharuskan menjalani sidang kode etik.
            Keesokan harinya, tanggal 7 Agustus 2024 mahasiswa yang terlampir namanya dalam surat pemanggilan memenuhi panggilan sidang kode etik digedung rektorat yang dipimpin oleh 2 orang Dewan Kehormatan Universitas . Dalam proses persidangan, hanya ada 2 pertanyaan yang disodorkan oleh Dewan Kehormatan Universitas kepada mahasiswa yang terpanggil. Yakni 1), Apakah saudara terlibat dalam aksi demonstrasi tanggal 31 Juli 2024 atau tidak ? kemudian dijawab “Ya” oleh semua mahasiswa terpangil. 2), Apakah saudara melakukan orasi pada saat aksi demonstrasi berlangsung ?  semua mahasiswa terpanggil menjawab “Tidak” terkecuali Yahya Nur selaku ketua DEMA-F yang melakukan orasi. Kemudian Dewan Kehormaatan Universitas memberikan pertanyaan terkhusus kepada Yahya Nur yakni, Apa isi tuntutan saudara pada saat orasi ? Yahya Nur menjawab “isi orasi saya yakni tolak SE 2591 sebab membatasi hak kebebasan ekspresi dilingkungan kampus”. Pertanyaan itu menjadi pertanyaan terakhir sekaligus menutup persidangan.
             Hasilnya, surat keputusan skorsing pada sejumlah mahasiswa kembali diterbitkan. Jumlahnya mencapai 31 mahasiswa, seluruhnya merupakan pengurus lembaga kemahasiswaan. Dari Fakultas Syariah dan Hukum sebanyak 10 mahasiswa, Ushuluddin dan Filsafat sebanyak 6 mahasiswa, Tarbiyah dan Keguruan 3 mahasiswa, 2 mahasiswa dari Adab dan Humaniora. Sedang Fakultas Sains dan Teknologi maupun Fakultas Dakwah dan Komunikasi, masing-masing 1 mahasiswa. Sisanya, 7 mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
                  Pola terbit SK Skorsing di masing-masing fakultas berbeda-beda. Terutama dari segi waktu maupun tanggal pemberian SK Skorsing pada mahasiswa. Sama halnya yang dialami oleh 7 Pengurus Lembaga Kemahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (LK-FEBI). SK Skorsing pertama terbit pada tanggal 16 Agustus 2024. 5 mahasiswa kaget, namanya ada dalam daftar SK yang mereka terima pada tanggal 19 Agustus 2024. SK Skorsing tersebut ditandatangani langsung oleh Dr. Amiruddin K, M.Ei selaku Dekan. Merasa dirugikan dengan putusan pimpinan, LK-FEBI kembali melakukan sejumlah aksi penolakan. Namun, Dekan seolah lempar batu sembunyi tangan. Tidak sekalipun Dekan pernah menemui LK-FEBI saat aksi dilakukan. Hanya mewakilkan diri pada Dr. Hasbiullah SE, M.Si selaku Wakil Dekan III untuk menemui massa aksi.
           Geram dengan sikap Dekan dan jajarannya yang begitu abai pada Lembaga Kemahasiswaan. Pada tanggal 19 Agustus 2024 LK-FEBI kembali melakukan aksi di Gedung Fakultas. LK-FEBI turut melayangkan gugatan atas ketidakjelasan pimpinan dalam menempatkan lembaga kemahasiswaan untuk turut andil dalam proses persiapan penyambutan mahasiswa baru. Dalam hal ini, LK-FEBI mendapati empat poin masalah yang perlu direspon yakni 1) Tidak diterbitkannya SK kepanitiaan PBAK, 2) LK-FEBI diberi batas untuk berkreasi dalam pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK), 3) Adanya intervensi terhadap pengurus lembaga kemahasiswaan, serta 4) tidak adanya transparansi atas alokasi penggunaan anggaran PBAK. Tidak terima dengan situasi tersebut, akhirnya LK-FEBI memutuskan untuk menarik diri dari kepanitiaan PBAK. “penarikan diri sodara, kami terima” Ucap Wakil Dekan III saat berhadapan dengan lembaga kemahasiswaan. Pernyataan Wakil Dekan III ini membuktikan bahwa bentuk ketidakpedulian pimpinan terhadap lembaga kemahasiswaan sehingga bentuk pernyataan yang diberikan oleh pengurus LK-FEBI disetujui begitu saja tanpa ada pertimbangan bahwa, keputusan tersebut tidak sejalan dengan buku pedoman mahasiswa yang mewajibkan keterlibatan lembaga kemahasiswaan dalam proses penyambutan mahasiswa baru. Sehingga, dengan keputusan tersebut dapat dikatakan bahwa pimpinan pun melakukan pelanggaran terhadap buku saku, namun pasalnya yang terjadi ialah, sanksi yang diberikan terhadap pelanggar aturan kampus berlaku hanya kepada mahasiswa pelanggar aturan kampus dan tidak untuk pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
            Pada hari selanjutnya, di tanggal 20 Agustus LK-FEBI kembali melakukan aksi. Aksi ini dilakukan sebagai wujud dukungan terhadap nasib 5 mahasiswa yang telah diberi sanksi skorsing, LK-FEBI berharap agar SK Skorsing dapat segera dicabut. Namun, lagi-lagi aksi tersebut tidak pernah sekalipun disikapi secara serius. Bahkan Dekan masih pada sikap yang sama. Menghindari lembaga kemahasiswaan dan tetap mewakilkan diri pada Wakil Dekan III. LK-FEBI lekas memberi sodoran surat somasi pada pimpinan. Surat ini berisikan tuntutan agar pimpinan segera mencabut SK skorsing. Apabila dalam waktu 2 x 24 jam SK tersebut tidak dicabut. Maka, LK-FEBI akan vacuum dan tidak menjalankan roda organisasi. Surat somasi ini juga berisi daftar seluruh Pengurus LK-FEBI yang juga terlibat dalam aksi tolak surat edaran 2591. Jumlahnya mencapai 127 orang, belum termasuk 5 mahasiswa yang telah diskorsing sebelumnya karena aksi penolakan surat edaran 2591. Bukan tanpa alasan, 127 nama pengurus ini menyatakan dukungan dan siap untuk turut diskorsing apabila pimpinan tidak segera mencabut SK Skorsing yang telah terbit.
            Ditengah-tengah perselisihan antara Pimpinan Fakultas dengan LK-FEBI, Dewan Kehormatan Universitas kembali memanggil 2 mahasiswa pengurus Lembaga kemahasiswaan, Yakni 1), Kipran Kasim selaku Sekretaris Umum DEMA-F, 2) Agustiawan Putragesi selaku ketua bidang Advokasi dan Aksi DEMA-F. Pada tanggal 22 Agustus 2024 hanya Kipran Kasim yang memenuhi panggilan sidang Kode etik di gedung rektorat sebab Agustiawan Putragesi berhalangan hadir. Dalam proses persidangan, ada beberapa pertanyaan yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Universitas. Yakni 1), Apakah saudara terlibat dalam aksi tanggal 31 Juli 2024 ? Kipran menjawab “Ya”. 2), Apakah saudara melakukan orasi pada saat aski berlangsung ? “Tidak” jawab Kipran. pertanyaan itu sekaligus mengakhiri persidangan.
          Pada proses penggarapan penyambutan PBAK Fakultas, Dekan FEBI  menetapkan kepanitiaan PBAK yang diisi oleh dosen-dosen dan staf serta security. Dalam pelaksanaannya, Pimpinan FEBI merendahkan citra lembaga keamahasiswaan dihadapan mahasiswa baru 2024, pimpinan menggiring asumsi mahasiswa baru 2024 seolah-olah LK-FEBI yang menarik diri dari kepanitiaan tanpa sebab. Pelaksanaan PBAK Fakultas ditanggal 3 september 2024 dijadikan momentum oleh LK-FEBI melakukan aksi demonstrasi didepan gedung aula FEBI, masih dengan isu yang sama, tuntutan pencabutan SK Skorsing. Namun, lagi dan lagi Dekan FEBI mewakilkan dirinya kepada Wakil Dekan III Dr. Hasbiullah SE. M.Si dalam menemui massa aksi. Namun, seperti pada aski-aksi sebelumnya, tuntutan Lembaga kemahasiswaan tidak dipenuhi oleh pimpinan FEBI. Bukannya tuntutan dipenuhi, Pimpinan menggunakan satpam sebagai tameng dan melakukan represifitas terhadap LK-FEBI.
             Bahkan, alih-alih bertanggungjawab atas SK Skorsing pertama. Penolakan SK Skorsing yang dilayangkan oleh LK-FEBI, justru kembali direspon dengan terbitnya SK Skorsing kedua. Dr. Amiruddin K, M.E.I selaku Dekan FEBI menandantangi SK Skorsing  tanggal  2 september 2024, 2 mahasiswa pengurus lembaga kaget setelah merima SK Skorsing tanggal 13 september 2024. Jika ditelisik lebih jauh, sanksi skorsing termasuk dalam kategori sanksi pelanggaran sedang, sedangkan semua mahasiswa yang diskorsing hanyalah melakukan aksi demonstrasi penyampaian aspirasi secara damai.
             Pasca surat somasi dilayangkan, LK-FEBI masih tetap menjalankan aktivitas-aktivitas kelembagaan. Merespon surat somasi yang dilayangkan LK-FEBI, bukannya memenuhi tuntutan, pada tanggal 20 September 2024, Dekan FEBI menggelar rapat pimpinan yang menghasilkan keputusan pembekuan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan FEBI. Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2024, Dekan FEBI menandatangani SK Pembekuan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan yang terdiri dari SEMA-F, DEMA-F, HMJ Ekonomi Islam, HMJ Ilmu Ekonomi, HMJ Akuntansi, dan HMJ Perbankan Syariah. Jika ditelaah, ada rentan waktu hampir 2 bulan dari pemberian surat somasi hingga penandatanganan SK Pembekuan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan.
         Pada tanggal 8 Oktober 2024, ketua DEMA FEBI Yahya Nur dikirimkan SK Pembekuan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan dari salah satu Ketua Jurusan, hal ini dianggap keliru sebab yang memiliki wewenang memberikan SK Pembekuan Pengurus tersebut adalah Pimpinan Fakultas dalam hal ini Dekan beserta jajarannya. Pemberian SK Pembekuan Pengerus tersebut tidak secara merata tersampaikan kepada semua Lembaga Kemahasiswaan. Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2024, Yahya Nur menemui Wadek III FEBI Dr. Hasbiullah S.E, M.Si diruangannya guna meminta penjelasan terkait SK Pembekuan Pengurus sebab tidak ada proses pemanggilan terhadap Lembaga Kemahasiswaan sebelum dikeluarkannya SK tersebut. Namun jawaban yang diberikan oleh Wadek III justru menyudutkan LK FEBI seolah-olah Pembekuan Pengurus itu diminta langsung oleh Pengurus LK FEBI, padahal dalam somasi ada tuntutan pencabutan SK Skorsing. “Saya naik ke ruangannya untuk memastikan SK Pembekuan Pengurus itu, cuman jawab pak Hasbi tidak menyelesaikan permasalahan” ucap Yahya Nur (22 November).
        Setelah mengumpulkan semua sumber yang dijadikan dasar hukum dalam SK Pembekuan Pengurus, LK-FEBI melakukan pengkajian terhadap SK Pembekuan Pengurus yang dinilai cacat administrasi dan mengandung kejanggalan pada isinya. Hasilnya, hampir semua point mengingat dalam SK Pembekuan bertolak belakang dengan konteks pembekuan. Fatalnya, ada 2 point dasar hukum yang digunakan yang sudah tidak berlaku lagi. “kalau kita baca dan telaah, isi SKnya banyak yang keliru. Apalagi dasar-dasar pengambilan keputusannya banyak yang cacat, mulai dari tidak sesuainya aturan yang menjadi landasan hingga ada aturan yang sudah tidak berlaku lagi yang dijadikan landasan”. Imbuh Dani, Ketua SEMA FEBI (22 November 2024)
       Dani juga menambahkan bahwa SK Pembekuan Pengurus ini adalah bentuk upaya pembungkaman demokrasi dan pembredelan Lembaga Kemahasiswaan. SK Pembekuan Pengurus tersebut sarat akan kepentingan politis karena pada bulan Desember, periode LK-FEBI berakhir. “Sebentar lagi akan ada LPP, maka dengan alasan SK Pembekuan Pengurus tak berdasar tersebut Panitia LPP akan diambil alih oleh pimpinan”. Kejadian ini menggambarkan watak pimpinan FEBI yang anti kritik.
​   Berdasarkan hasil pengkajian data, LK-FEBI menyimpulkan bahwa SK Pembekuan Pengurus no. 3150 yang ditandatangani oleh Dekan FEBI Dr. Amiruddin K, M.E.I cacat administrasi. Maka LK-FEBI dengan tegas menyatakan menolak dan menuntut pencabutan SK pembekuan pengurus.

Kamis, 21 November 2024

Aliansi Mahasiswa FEBI (AMFIBI) lakukan aksi menuntut usut tuntas dugaan korupsi yang ada di UIN Alauddin Makassar di Polda Sulawesi Selatan, Rabu (20/11/2024).


 

Dugaan korupsi dalam pembangunan rumah sakit  dan gedung pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar perlu segera diusut tuntas. Proyek yang telah menelan anggaran miliaran rupiah tersebut dinilai belum memberikan manfaat bagi masyarakat dan terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pelaksanaannya. Meskipun kepolisian telah melakukan penyelidikan, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dan informasi terkait perkembangan kasus juga tidak dipublikasikan secara transparan.


Jendral Lapangan, Yahya Nur,  menjelaskan aksi ini bertujuan untuk mendesak Polda Sulawesi Selatan agar terus melanjutkan penyidikan dan mengungkap tuntas kasus korupsi di UIN Alauddin Makassar.


“meminta proses keberlanjutan penyidikan terhadap kasus korupsi yang ada di UIN Alauddin Makassar.” ucapnya


lebih lanjut, Kordinator Mimbar, FA, menjelaskan aksi ini selaras dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya mengusut dugaan Korupsi yang ada di UIN Alauddin Makassar yaitu rumah sakit dan gedung pasca sarjana. 


“Kita pun secara bersama mengetahui KPK sempat melakukan pemeriksaan terhadap  pembangunan gedung pasca sarjana dan rumah sakit.” tuturnya


Selanjutnya, Massa Aksi, AMD, berharap agar kedepannya kasus ini menjadi atensi dan segera melanjutkan pengusutan penyidikan dari pihak Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.


“Kita minta Subdit III Tipikor Polda Sulsel usut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya.” tutupnya

Sabtu, 31 Agustus 2024

Surat Edaran 259: Pembungkaman Suara Mahasiswa dan Pelanggaran HAM


 Kebebasan dalam berekspresi melalui penyampaian aspirasi adalah hak setiap individu di dalam hidupnya, hak tersebut telah melekat dalam diri setiap individu sejak dalam kandungan sebagai ciptaan Tuhan Yang Esa. Penyampaian aspirasi bentuk lisan atau tulisan dalam kehidupan berdemokrasi adalah jantung dari roda demokrasi tersebut dengan bukti demokrasi yang sehat selalu hadirnya suatu dinamika kritik kepada hal-hal yang keliru guna mengembalikan kepada roda kebenaran.

Dalam berdemokrasi adalah sesuatu hal yang tidak bisa lepas dan dipisahkan dari kehidupan berargumen, mengkritik, memberikan saran, dan ber dialektika, hal itu sebagai penanda bahwa demokrasi tetap hidup dan berjalan dengan sehat. Dalam negara memiliki sebuah miniatur negara, di mana miniatur negara tersebut memiliki masyarakat bernama civitas akademika yang secara umum memiliki sifat intelektual, kritis, ilmiah, dan berdinamika disebuah miniatur negara pada seluruh instansi pendidikan salah satunya universitas.

Kehidupan Universitas yang dihuni oleh civitas akademika sudah pasti kaya akan nuansa ilmu pengetahuan dan kehidupan itu didukung oleh lingkungan universitas dari pemimpin hingga fasilitas lingkungan tersebut. Di UIN Alauddin Makassar terjadi hal yang menyimpang dari substansi universitas yang menyebabkam civitas akademika akhirnya menjadi terkekang dan terhimpit dalam kondisi sulit bergerak karna berhadapan dengan berbagai sanksi yang ada.

Hal menyimpang tersebut adalah Surat Edaran Rektor 259 tentang Penyampaian Aspirasi Mahasiswa. Dalam SE 259 mengatur secara khusus bagaimana mahasiswa diatur dalam penyampaian Aspirasi. Dalam pernyataan Rektor UIN Alauddin Makassar pada SE 259 mengatakan "bahwa itu(SE 259) bukan untuk melarang mereka menyampaikan aspirasi atau melarang mereka berunjuk rasa tapi itu lebih sebagai pengaturan cara mereka menyampaikan aspirasi" ucap Rektor UIN Alauddin Makassar.

SE 259 mengatur hal-hal penyampaian aspirasi tersebut yang menurut pribadi sudah pada hal-hal yang khusus. Pada poin 3 syarat penyampaian aspirasi harus meminta izin dan mendapatkan izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas sekaligus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin paling lambat 3 x 24 jam. Pada poin 4 penyampaian aspirasi harus melalui lembaga kemahasiswaan intra kampus baik tingkat universitas maupun fakultas baik yang dilakukan di dalam maupun di luar kampus.

UUD 1945 Pasal 28(E) Ayat 3 berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.". Pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal tersebut secara langsung dan jelas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression). Hal ini berlaku tidak hanya untuk warga negara Indonesia, tetapi juga untuk setiap orang, termasuk orang asing yang berada di Indonesia.

Disebutkan dalam Pasal 20 Universal Declaration of Human Rights menjelaskan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul adalah situasi di mana setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai, serta tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan. Sementara yang dimaksud dengan mengeluarkan pendapat adalah situasi dimana setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).

Kondisi di UIN Alauddin Makassar sedang berhadapan dengan krisis demokrasi, hal yang sangat krusial adalah pada SE tersebut yang menjadi marginalisasi bagi para civitas akademika untuk menyampaikan pendapat. Efek dari SE 259 ini akhirnya berakhir dengan mahasiswa yang di skorsing sebanyak 18 orang dari penyampaian aspirasi dengan berdemonstrasi. Lain dari pada itu pada saat pun melakukan penyampaian aspirasi tidak luput demostran mendapat tindak represif dari security kampus yang menjadi tanda penyampaian aspirasi sudah tidak aman dan tidak ada yang menjamin kemanan dari penyampaian aspirasi tersebut, lebih miris lagi kondisi belakang ini karena bahkan berkumpul-kumpul saja pun dicurigai dan diawasi hingga menimbulkan rasa terkekang, seperti yang dialami pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dimana salah satu jurusan sedang melakukan kajian rutinpun mendapat pengawasan dari security kampus, apa yang salah dari tindakan-tindakan demikian? Apa kita sebagai civitas akademika hanya membicarakan bentuk otoriter dan represif yang terjadi begitu saja?

Tidak akan mungkin hadir sebagai aksi demontrasi jikalau semua berjalan sebagai mana mestinya, hadirnya demonstrasi tersebut adalah tanda bahwa ada hal yang menyimpang yang sedang terjadi di dalam kampus, dan lebih miris lagi demonstran yang menyampaikan aspirasi tidak dijamin keamanannya malah mendapatkan tindak represif.

Jadi sudah semestinya Rektor UIN Alauddin Makassar mencabut SE 259 karna hal tersebut sudah bertentangan dengan UUD Pasal 28(E) ayat 3 dan pasal lainnya tidak sempat disebutkan. Sudah semestinya kita bersatu dalam simpul subversif untuk mencabut SE tersebut dan melahirkan demokrasi sebagaimana semestinya di UIN Alauddin Makassar ini.

Pembungkaman Demokrasi: Upaya Distorsi oleh Ketua Jurusan Akuntansi

 


Belakangan ini kampus UIN u Makassar menjadi sorotan publik sebab Surat Edaran 259 tentang pembatasan penyampaian aspirasi, serta bentuk represifitas pihak keamanan terhadap demonstran didalam kampus.

Merespon Surat Edaran 259, Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam tidak tinggal diam. Kami melawan pembungkaman tersebut melalui berbagai cara, salahsatunya adalah membuat pemahaman yang mendasar tentang mahasiswa kepada calon mahasiswa baru angkatan 2024 melalui zoom dan sedikit gambaran terkait kondisi kampus yang darurat demokrasi. Namun informasi terkait zoom itu sampai kepada pihak birokrasi fakultas dan menganggap zoom itu sebagai bahan provokasi, kemudian mereka membuat zoom tandingan. Sehari setelah zoom yang kami lakukan, Dekan FEBI mengeluarkam Surat Edaran 3196 tentang wajibnya PBAK terhadap Calon mahasiswa baru dan menekankan apabila tidak mengikutk PBAK maka dianggap menundurkan diri sebagai calon mahasiswa baru. Dekan FEBI juga mengeluarkan surat peringatan kepada moderator zoom yang dituding memprovokasi calon mahasiswa baru, didalam surat itu pun termuat pelarangan untuk melakukan demonstrasi. Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka moderator zoom akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Universitas untuk kemudian disidangkan dan diberi sanksi skorsing.

Salahsatu Kajur yang ada di FEBI, sebut saja kajur akuntansi melakukan bentuk provokasi melalui pesan whatsapp grup terhadap calon mahasiswa baru dengan mengatakan mahasiswa yang diskorsing dengan alasan telah menghujat pimpinan kampus. Sedangkan kita ketahui berasama bahwa SK skorsing itu dikeluarkan karena adanya Surat Edaran 259, surat edaran itupun bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dalam hal Ini Undang-Undang. Kajur akuntansi juga memprovokasi calon mahasiswa baru dengan mengatakan bahwa lembaga kemahasiswaan FEBI menarik diri dari kepanitiaan PBAK karena menuntut SK Skorsing dicabut. Sedangkan kita ketahui bersama bahwa penarikan diri tersebut tidak ada kaitannya dengan SK skorsing.

Merespon semua bentuk ketimpangan itu, lemabaga kemahasiswaan FEBI menantang debat terbuka kepada pimpinan FEBI untuk saling adu argumentasi dan meminta pimpinan mengkalarifikasi semua tudingan dan ketimpangan yang telah mereka lakukan. Namun sampai tulisan ini saya buat tidak ada bentuk respon oleh pimpinan. Jadi, bisa saya simpulkan bahwa pimpinan kini telah sewenang-wenang dalammengeluarkan kebijakan dan tidak berani adu argumentasi kepada lembaga kemahasiswaan.

Yah, itulah gambar FEBI yang terjadi belakangan ini. Bentuk ketimpangan dan upaya pembungkaman selalu hadir, namun perjuangan dan perlawanan tidak akan pernah padam. Siapapun yang membaca tulisan ini, tanamkan dalam dirimu bahwa kebenaran dan keadilan adalah sesuatu yang mutlak untuk diperjuangan.

Penulis : Andi Muh. Dani

Anti-Demokrasi: Oknum Dosen Akuntansi Dinilai Keliru dalam Memaknai SE 259.

Screenshot chat pada grub mahasiswa akuntansi

Status hukum

Surat Edaran (SE) adalah instrumen kebijakan yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan tentang hal-hal tertentu dan berlaku secara internal. Surat Edaran tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan dan biasanya diterbitkan dalam situasi mendesak, sebagaimana diatur dalam Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Cetakan Edisi I Januari 2024 dan Peraturan Menteri (Kemenpan) Nomor 22 Tahun 2008.

Dalam Permendagri No. 55 Tahun 2010 Pasal 1 butir 43, disebutkan bahwa SE adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan, atau petunjuk mengenai tata cara pelaksanaan sesuatu yang dianggap penting dan mendesak.

Dalam konteks UIN Alauddin Makassar, tidak ada situasi mendesak yang mengharuskan pimpinan untuk menerbitkan SE 259. Sebelum keluarnya SE 259, tidak terjadi aksi demonstrasi anarkis seperti perusakan fasilitas, pencoretan tembok, atau kekerasan lainnya. Oleh karena itu, SE 259 dianggap sebagai produk kebijakan pimpinan universitas yang cacat.

Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan membagi jenis dan derajat peraturan perundang-undangan sebagai berikut: UUD Negara RI 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

SE 259 bukanlah peraturan perundang-undangan. SE 259 bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang secara prosedural tidak mewajibkan izin untuk demonstrasi, melainkan hanya memerlukan surat pemberitahuan kepada kepolisian setempat selambat-lambatnya 3x24 jam. Sementara itu, SE 259 ayat 1 poin c mengharuskan mahasiswa untuk membuat surat izin tertulis dan menunggu izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas. Hal ini menghambat demokrasi, karena menyampaikan aspirasi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana tercantum dalam UUD Pasal 28E Ayat 3, UU Nomor 12 Tahun 2005, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25, serta aturan internal UIN Alauddin Makassar seperti Statuta UIN Alauddin Makassar Bab 3 tentang mimbar akademik.

Poin e SE 259 juga problematis, karena melarang mahasiswa membentuk aliansi saat menyampaikan aspirasi. Padahal Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 448 UU 1/2023 menetapkan bahwa pelanggaran kebebasan berserikat dan berkumpul dapat dikenakan pidana maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Ini menunjukkan bahwa SE 259 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori tidak diacu dalam pembuatan SE 259, yang merupakan bentuk pembatasan hak asasi manusia. Sejak diterbitkan pada 25 Juli, SE 259 telah berdampak pada skorsing 18 mahasiswa yang menuntut pencabutan SE 259, penangkapan 27 mahasiswa secara brutal oleh aparat kepolisian, pemukulan dan tindakan represif oleh keamanan kampus, serta kekerasan akademik dan pembatasan kebebasan berekspresi. Ini mencederai marwah UIN Alauddin Makassar sebagai kampus peradaban (baca: biadab). Semua warga kampus—guru besar, dosen, staf, cleaning service, satpam, dan mahasiswa—harus bertanggung jawab atas kondisi darurat demokrasi di UINAM.

Pada Rabu, 28 Agustus 2024, salah satu dosen Jurusan Akuntansi memberikan beberapa pertanyaan kepada mahasiswa baru Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar tahun 2024:

Setelah menonton video rektor terkait SE 259 Tahun 2024, apakah surat edaran tersebut melarang menyampaikan aspirasi?
Apakah SE 259 Tahun 2024 perlu dicabut?
Jika demo dilakukan secara tertib, maka tidak bertentangan dengan SE 259 Tahun 2024?
Bakar ban, masuk kelas saat proses pembelajaran, memakai toa di dalam fakultas, dan memblokade jalan adalah cara demo yang baik?
Demokrasi UINAM... Baik-baik saja atau darurat demokrasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan kecenderungan tidak netral dan berpihak pada birokrasi. Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bersifat objektif atau netral. Tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada mahasiswa baru mengenai SE Rektor 259, yang memberi kesan bahwa pihak jurusan mendukung keputusan tanpa pemahaman yang mendalam. Gelombang penolakan menunjukkan bahwa SE 259 mengandung masalah serius.

 

Apakah pertanyaan-pertanyaan tersebut cukup memberikan pemahaman kepada mahasiswa baru? Justru kesan pragmatis dan tidak bertanggung jawab tampak jelas dalam kuesioner singkat tersebut, apalagi jika pelakunya adalah dosen.

Penulis: MAS E

Rabu, 28 Agustus 2024

"Pimpinan FEBI takut? Undangan debat terbuka LK FEBI tidak ada respon"

Rabu 28 Agustus Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam melayangkn undangan debat terbuka kepada pimpinan Fakultas atas beberapa isu atau polemik yang sedang terjadi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. 

Melansir dari wawancara kepada Ketua DEMA FEBI mengatakan bahwa tujuan undangan debat terbuka tersebut untuk melihat bentuk tanggung jawab atas beberapa respon pimpinan Jurusan yang hadir pasca terjadinya zoom meeting pada Senin 26 Agustus. 

“Undangan debat terbuka tersebut sebenarnya ingin melihat bentuk pertanggungjawaban pimpinan atas beberapa fitnah, ancaman hingga intimidasi yang hadir. Ada buktinya.”. Yahya Nur, Ketua DEMA FEBI.

Sejak dilayangkan, undangan debat terbuka tersebut tidak mendapat respon dari pimpinan Fakultas hingga pimpinan Jurusan, padahal sejak pagi, LK FEBI mengirimkan dan menyebarkan undangan debat terbuka tersebut. Ini semakin menguatkan bahwa pimpinan fakultas hingga jurusan tidak bertanggung jawab terhadap tuduhan, ancaman dan intimidasi yang hadir.

”Saya sudah chat dan kirim undangannya, hanya diread, tidak ada respon dari Pak Hasbi selaku Wadek 3, kami sangat yakin bahwa mereka tidak mampu mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka lakukan kepada Maba 2024 dan LK FEBI”. Ucap Dani, pengurus SEMA FEBI.

Editor: ahmad farid

Minggu, 25 Agustus 2024

Zoom Pra PBAK : Ratusan Maba FEBI 2024 Menolak SE Rektor 259 dan SK Skorsing.


Senin, 26 Agustus, Lembaga Kemahasiswaan FEBI (LK-FEBI) menggelar zoom pra-PBAK dengan MABA 2024.

Seluruh LK FEBI kompak mengadakan forum pra-PBAK lewat zoom dan menghadirkan kurang lebih 500 MABA 2024 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Forum tersebut adalah upaya LK-FEBI untuk menjelaskan beberapa isu krusial kampus UIN Alauddin Makassar. Selain menjelaskan tentang kondisi kampus, LK- FEBI juga melakukan proses orientasi kemahasiswaan dan memahamkan terkait Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) dan ketidak terlibatan mereka pada pengawalan PBAK Fakultas.

"_Ini upaya yang kami lakukan agar mereka paham sebagai calon mahasiswa baru terkait perannya ketika menjadi mahasiswa untuk mampu berpikir kritis, terlebih lagi kampus kita hari ini darurat demokrasi_" . Kata Dani, pengurus SEMA FEBI setelah diwawancara online (26 Agustus 2024)

Lebih dari proses pemahaman peran MABA 2024 ketika masuk ke kampus, LK FEBI juga menjelaskan tentang masalah yang masih menjadi sorotan warga kampus hari ini, SE 259 dan SK Skorsing.

“Zoom ini adalah upaya kami untuk memberi mereka informasi terkait adanya krisis demokrasi di kampus peradaban".Imbuh Yahya Nur, Ketua DEMA FEBI dalam wawancara via WhatsApp.

Hingga akhir forum online tersebut, semua MABA 2024 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam bersolidaritas menolak adanya SE 259 dan SK Skorsing serta menuliskan tagar #uinamdaruratdemokrasi.

Jumat, 23 Agustus 2024

Wakil dekan lll FEBI sepakat LK menarik diri dari kepanitiaan PBAK 2024



Lembaga Kemahasiswaan FEBI UIN Alauddin Makassar menarik diri dari kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) tingkat fakultas yang akan diselenggarakan pada tanggal 2-4 September 2024 mendatang.

Ketua DEMA FEBI, Yahya Nur, mengatakan Lembaga Kemahasiswaan FEBI tidak begitu saja memutuskan untuk mengundurkan diri, ada beberapa faktor sehingga tidak terlibat di kegiatan PBAK.

“Yang pertama adanya intervensi pada panitia PBAK dan pengurus lembaga kemahasiswaan, adanya batasan kreatifitas panitia, tidak keluarnya SK kepanitiaan PBAK, dan tidak jelasnya anggaran PBAK,” ungkapnya. 

Selanjutnya, LK FEBI memberikan surat pernyataan sikap mengundurkan diri dari kepanitiaan PBAK, dalam surat itu berisi 4 point yang diatas. 

Sejalan dengan itu, pada hari rabu 21/8/2024

Wakil Dekan III menemui massa aksi menyampaikan menyetujui pengunduran diri LK FEBI dan akan melibatkan mahasiswa di luar LK FEBI pada saat PBAK.

“Kami terima penarikan diri dari keterlibatan PBAK, tapi tidak berarti PBAK dikelola sepenuhnya oleh pimpinan dan dosen, tetapi lembaga yang menarik diri tetapi mahasiswa yang lain tidak menarik diri.”

Sementara itu, dengan berdasarkan buku pedoman mahasiswa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No.4962 tahun 2016 tentang pedoman PBAK PTKI, pada poin G Nomor 2 dijelaskan bahwa Tim Pemantau PBAK ditetapkan oleh Rektor/Ketua terdiri atas unsur pimpinan, dosen, karyawan, dan pengurus lembaga ormawa.

Jadi, jika mahasiswa yang bukan atau diluar pengurus lembaga ormawa yang menjadi penyelenggara kegiatan PBAK, sudah jelas melanggar yang tertera di buku pedoman mahasiswa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No.4962 tahun 2016 tentang pedoman PBAK PTKI, pada poin G Nomor 2.

Rabu, 21 Agustus 2024

LK FEBI MENUNTUT: STOP INTERVENSI LEMBAGA KEMAHASISWAAN


 Selasa, 20 Agustus 2024 Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (LK FEBI) mengadakan aksi tolak intervensi lembaga kemahasiswaan  

Aksi tersebut dilakukan oleh mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis islam dengan membawa tuntutan tolak intervensi lembaga kemahasiswaan dan segera keluarkan SK Resufle senat mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis islam.

Yahya Nur selaku ketua DEMA FEBI mengatakan segala bentuk intervensi yang dilakukan mesti kita tolak “Kami menolak segala bentuk intervensi yang dilakukan oleh pimpinan fakultas terlebih lagi adanya pengurus lembaga kemahasiswaan yang diintimidasi untuk membuat surat pernyataan tidak akan terlibat lagi dalam kegiatan PBAK sebagai syarat mendapatkan pelayanan administratif” Ucapnya.

Selain dari itu lembaga kemahasiswaan fakultas ekonomi juga melayangkan surat pernyataan sikap pengunduran diri dengan alasan tersebut:

1. Adanya intervensi pada kepanitiaan PBAK Fakultas tahun 2024 dan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.

2. Tidak adanya Surat Keputusan tentang nama-nama panitia PBAK Fakultas tahun 2024

3.Ketidakjelasan anggaran PBAK Fakultas tahun 2024

4.Adanya pembatasan kreatifitas oleh pimpinan fakultas terhadap panitia dalam proses penggarapan PBAK

“LK FEBI menyatakan sikap menarik diri dari kepanitiaan PBAK dengan alasan adanya intervensi pada kepanitiaan pbak, tidak adanya SK panitia pbak yang dikeluarkan hingga hari ini, tidak jelasnya anggaran, dan adanya pembatasan kreatifitas” tegasnya.

Merespon tuntutan massa aksi  pada hari rabu/21 agustus, pimpinan febi dalam hal ini wadek 3 bapak hasbiullah menyatakan bahwa "penarikan diri lk febi dari kepanitiaan pbak kami terima dan akan melibatkan mahasiswa diluar dari pengurus lembaga untuk menjadikan panitia pbak”

Andi Muh. Dani, pengurus SEMA-FEBI mengatakan bahwa "Salah satu bentuk intervensi pimpinan fakultas terhadap lembaga kemahasiswaan adalah dengan tidak menindaklanjuti proses pergantian ketua tersebut dengan menerbitkan sk resufle, hampir 2 pekan berjalan selalu dilakukan bentuk komunikasi kepada WD 3 FEBI terkait penerbitan sk resuffle, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan yang diberikan oleh pimpinan fakultas.Tidak adanya kejelasan terkait penerbitan sk resuffle tersebut berdampak terhadap roda kepengurusan ditataran SEMA-FEBI ditambah lagi dengan intervensi dan intimidasi pimpinan fakultas terhadap kepanitiaan pbak semakin menunjukan bahwa pimpinan gagal dalam menjalankan tugasnya untuk terlibat bersama lembaga kemahasiswaan dalam penggarapan pbak sebagaimana diatur dalam buku saku." ujarnya.


Penulis : Baso Almunawwar Asdar

LK FEBI Menuntut cabut SE 259 dan SK skorsing



Makassar- rabu 21 agustus 2024 , lembaga kemahasiswaan ( LK) fakultas ekonomi bisnis islam melakukan aksi demonstrasi, lembaga kemhasiswaan menuntut pencabutan Surat Edaran(SE) 259 dan Surat Ketetapan (SK) skorsing yang di jatuhkan kepada lima mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) yang dinilai tidak berdasar dan hanya bersandar pada Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 259 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa. 


Aksi ini dihadiri oleh Dewan Mahasiswa Fakultas (DEMA-F), Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F), Himpunan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam (HMJ-EI), Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-AK), Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi (HMJ-IE), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan Perbankan Syariah (HMJ-PBS).


Aidil kurniawan selaku ketua HMJ perbankan syariah mengatakan “ aksi ini merupakan aksi tuntutan kepada pimpinan fakultas ekonomi dan bisnis islam agar mencabut Surat ketetapan (SK) skorsing, di karenakan SK tersebut tidak berlandaskan dengan buku saku “

Selanjutnya, saat menemui massa aksi, Wakil Dekan III bidang Kemahasiswaan FEBI, Dr.Hasbiullah mengatakan SK Skorsing di keluarkan oleh rektor yang sudah di tetapkan dan Surat Edaran (SE) di keluarkan pihak Universitas.

“SK Skorsing terbit atas dasar perintah dari Rektor ke Dewan Kehormatan Universitas (DKU) yang tidak bisa di ganggu gugat, persoalan surat edaran di keluarkan oleh Universitas,” tutupnya.


Adapun tindak lanjut dari lembaga kemahasiswaan (LK- FEBI) dari aksi ini yakni “pernyataan sikap apabila 2 X 24 jam , SK skorsing tidak di cabut maka Lembaga kemahasiswaan (LK-FEBI) vakum dan tidak menjalankan roda organisasi” tutur ketua dema fakultas ekonomi dan bisnis islam


Penulis: Ahmad Farid

Jumat, 05 Juli 2024

HMJ - PBS Melakukan Kegiatan "Hadirkan Ikhlas dan Doa untuk Anak Yatim (HIDAYAH)"

Program "Hadirkan Ikhlas dan Doa untuk Anak Yatim (HIDAYAH)" merupakan salah satu program kerja dari Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Perbankan Syariah sebagai wadah masyarakat perbankan syariah dalam memanfaatkan bulan suci Ramadhan untuk mengimplementasikan simpati dan empati sebagai makhluk sosial terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu. Dalam pelaksanaannya, program ini akan dirangkaikan dengan berbagai kegiatan yang melibatkan anak-anak panti asuhan dan masyarakat hingga dosen dari perbankan syariah, dengan harapan dapat meningkatkan kepedulian sosial kepada sesama umat Islam.

Sabtu, 29 Juni 2024

Keterampilan Khusus Yang Dibutuhkan Oleh Industri Perbankan Syariah --- Studi Empiris Di Indonesia (Opini)

Pada dasarnya, perkembangan Bank Syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan bagi ekonomi syariah yang sudah dimulai sejak tahun 1991 dengan berdirinya bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 7 tahun 1992 sebagai landasan hukum bank syariah yang masih lemah dan akhirnya terkikis oleh kemajuan perbankan syariah, maka pemerintah merevisi Undang-Undang No. 7 tahun 1992 menjadi Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Kedudukan hukum perbankan syariah di Indonesia mulai semakin kuat hingga diperbaharui lagi pada tanggal 16 Juli 2008 dan lahirlah UU Nomor 21 Tahun 2008. Oleh karena itu, perkembangan industri Perbankan Syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya lebih pesat lagi (Peraturan Bank Indonesia, 2006).

Dalam era digital dan globalisasi, perbankan syariah tidak hanya dituntut untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah tetapi juga harus bersaing dengan bank konvensional dalam hal efisiensi, inovasi, dan layanan pelanggan. Oleh karena itu, para profesional di industri ini harus memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam dan juga keterampilan dalam bidang keuangan, teknologi, manajemen, dan pemasaran. Keterampilan khusus yang dibutuhkan oleh industri perbankan syariah meliputi pemahaman mendalam tentang fikih muamalah, kemampuan dalam manajemen risiko berbasis syariah, keahlian dalam teknologi informasi khusus untuk sistem perbankan syariah, serta keterampilan manajerial dan kepemimpinan yang beretika. Selain itu, dengan semakin berkembangnya teknologi digital, kemampuan dalam mengembangkan dan mengelola layanan perbankan digital yang sesuai dengan syariah menjadi sangat penting.

Industri perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini didorong oleh berbagai faktor, seperti meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan syariah, dukungan pemerintah, dan inovasi produk perbankan syariah. Pertumbuhan ini tentunya membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan memiliki keterampilan khusus untuk mendukung operasional perbankan syariah.

Sejalan dengan itu, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan MES, Putu Rahwidhiyasa, mengatakan, link and match sumber daya insani (SDI) di industri keuangan syariah belum mumpuni. Masih banyak para pelamar kerja ataupun tenaga kerja yang belum memahami secara mendalam perbankan syariah. Oleh karena itu dibutuhkan Langkah seperti berikut:

1.       Pengetahuan tentang Syariah

Keterampilan yang paling mendasar dan penting bagi SDM perbankan syariah adalah pengetahuan tentang syariah atau hukum Islam. Pengetahuan ini meliputi pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar syariah yang terkait dengan keuangan, seperti prinsip riba, gharar, dan haram.

2.      Pengetahuan tentang Keuangan dan Perbankan

Selain pengetahuan tentang syariah, SDM perbankan syariah juga harus memiliki pengetahuan yang kuat tentang keuangan dan perbankan. Pengetahuan ini meliputi pemahaman tentang akuntansi, keuangan, dan regulasi perbankan. Hal ini dapat mencegah terjadinya sengketa antara nasabah dan pihak perbankan syariah

3.      Keterampilan Interpersonal dan Komunikasi

SDM perbankan syariah harus memiliki keterampilan interpersonal dan komunikasi yang baik untuk dapat berinteraksi dengan nasabah dan membangun hubungan yang saling percaya. Hal ini penting karena nasabah perbankan syariah seringkali memiliki kebutuhan dan ekspektasi yang berbeda dengan nasabah perbankan konvensional.

4.      Keterampilan Teknologi Informasi

Industri perbankan syariah saat ini semakin mengandalkan teknologi informasi untuk menjalankan operasinya. Oleh karena itu, SDM perbankan syariah perlu memiliki keterampilan teknologi informasi yang memadai untuk dapat menggunakan berbagai aplikasi dan sistem perbankan syariah.

KESIMPULAN:

Pengembangan SDM yang kompeten dan memiliki keterampilan khusus ini sangat penting untuk mendukung pertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan SDM perbankan syariah antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan karir. Dan beberapa keterampilan seperti : Pengetahuan tentang Syariah, Pengetahuan tentang Keuangan dan Perbankan, Keterampilan Interpersonal dan Komunikasi, Keterampilan Teknologi Informasi.

Selain keterampilan-keterampilan yang disebutkan di atas, ada beberapa poin penting lain yang perlu diperhatikan:

1.        Kemampuan beradaptasi

Industri perbankan syariah masih terus berkembang dan berubah. Oleh karena itu, SDM perbankan syariah perlu memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan-perubahan tersebut.

2.      Etos kerja yang tinggi

Industri perbankan syariah membutuhkan SDM yang memiliki etos kerja yang tinggi dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.

3.      Integritas

SDM perbankan syariah harus memiliki integritas yang tinggi karena mereka memegang amanah yang besar dalam mengelola dana nasabah.















Penulis: Nirmala Annisa Ramadhani, Haidar, Hasna, Nuraeni Putri Al-Jazirah, Radhyia Nursyam, Nanda Dwi Nopianti, Muh. Agung Gunawan Saputra (Para Peserta Kegiatan Islamic Banking School 2024 Dari Kelompok 2)


Editor: Nur Azurah, Muh. Irwan Arfin

Kamis, 27 Juni 2024

Strategi Pengembangan Karir di Industri Perbankan Syariah: Peluang dan Tantangan (Opini)

 

Industri perbankan syariah telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir, tidak hanya di negara-negara mayoritas Muslim tetapi juga di banyak negara non-Muslim yang mengakui potensi besar dari sistem keuangan yang etis dan berbasis prinsip syariah. Seiring dengan pertumbuhan ini, kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten dan profesional dalam perbankan syariah semakin meningkat. Strategi pengembangan karir dalam industri ini menjadi penting untuk memastikan bahwa sumber daya manusia yang tersedia mampu memenuhi tuntutan pasar dan dapat berkontribusi secara efektif terhadap perkembangan industri.

 

A.     Peluang dalam Pengembangan Karir di Industri Perbankan Syariah

1.    Pertumbuhan Industri yang Pesat

Pertumbuhan industri perbankan syariah membuka banyak peluang karir bagi individu yang ingin mengembangkan dirinya di bidang ini. Bank syariah terus membuka cabang baru dan memperluas layanannya, yang berarti ada kebutuhan terus-menerus untuk posisi manajerial dan teknis. Individu yang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah serta keuangan konvensional memiliki peluang besar untuk naik ke posisi senior.

2.    Kebutuhan akan Keahlian Khusus

Perbankan syariah memerlukan keahlian khusus yang berbeda dari perbankan konvensional. Hal ini termasuk pemahaman tentang produk-produk syariah seperti murabahah, mudarabah, ijarah, dan sukuk. Keahlian dalam hukum syariah juga sangat dihargai. Dengan memperoleh sertifikasi atau pendidikan khusus dalam bidang ini, individu dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja.  

3.    Pengakuan Internasional

Banyak negara dan organisasi internasional telah mengakui dan mengatur industri perbankan syariah. Hal ini memberikan peluang bagi profesional untuk bekerja di luar negeri dan mendapatkan pengalaman internasional. Bank syariah besar juga sering mencari talenta global untuk mengisi posisi penting dalam operasional mereka di berbagai negara.

4.    Inovasi dan Teknologi

Seperti sektor keuangan lainnya, perbankan syariah juga mulai mengadopsi teknologi finansial (fintech). Hal ini membuka peluang bagi individu yang memiliki latar belakang dalam teknologi informasi dan keuangan untuk mengembangkan karir mereka di bidang yang sedang berkembang ini. Pengembangan produk-produk fintech syariah adalah area yang sangat potensial untuk pertumbuhan karir.

 

B.     Tantangan dalam Pengembangan Karir di Industri Perbankan Syariah

1.    Kurangnya Pendidikan dan Pelatihan yang Memadai

Salah satu tantangan utama dalam pengembangan karir di perbankan syariah adalah kurangnya program pendidikan dan pelatihan yang mendalam dan terakreditasi. Banyak universitas dan lembaga pendidikan yang belum memiliki kurikulum yang mencakup perbankan syariah secara komprehensif. Hal ini dapat menghambat perkembangan profesional di bidang ini.

2.    Persepsi dan Kesadaran Masyarakat

Meskipun telah banyak berkembang, masih ada kesalahpahaman dan kurangnya kesadaran tentang prinsip dan manfaat perbankan syariah di masyarakat umum. Hal ini dapat mempengaruhi pandangan karir individu terhadap industri ini, terutama di negara-negara yang mayoritas penduduknya tidak beragama Islam.

3.    Kompetisi dengan Perbankan Konvensional

Perbankan konvensional masih mendominasi industri keuangan global, dan bank syariah sering kali harus bersaing dengan bank konvensional yang sudah mapan. Hal ini dapat mempengaruhi stabilitas pekerjaan dan peluang karir di perbankan syariah. Pekerja di industri ini harus terus beradaptasi dan meningkatkan keterampilan mereka untuk tetap relevan.

4.    Regulasi dan Kepatuhan

Regulasi yang ketat dan beragam di berbagai negara juga merupakan tantangan. Profesional di industri ini harus memahami dan mematuhi berbagai peraturan dan standar syariah, yang bisa berbeda-beda di setiap negara. Hal ini membutuhkan pembelajaran terus-menerus dan adaptasi yang cepat terhadap perubahan regulasi.

 

Kesimpulan

Pengembangan karir di industri perbankan syariah menawarkan banyak peluang, terutama di tengah pertumbuhan industri yang pesat dan kebutuhan akan keahlian khusus. Dengan pendidikan dan pelatihan yang tepat, serta pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dan inovasi teknologi, individu dapat meraih kesuksesan dan posisi penting dalam industri ini. Namun, tantangan seperti kurangnya pendidikan yang memadai, persepsi masyarakat, kompetisi dengan perbankan konvensional, dan regulasi yang ketat harus diatasi dengan strategi yang tepat dan kerja keras. Dengan demikian, strategi pengembangan karir yang efektif di industri perbankan syariah harus mencakup peningkatan pendidikan, kesadaran masyarakat, dan adaptasi terhadap perubahan teknologi dan regulasi.

















Penulis: Andre Maulana, Arif Rahman, Muh. Faiq Afif, Lailatul Mahdalena, Putri Ayu Jelita, Nadia Safira, Asyah Nurul Azizah (Para Peserta Kegiatan Islamic Banking School 2024 Dari Kelompok 5)


Editor: Trizah Ayu Putri Maharani, Muh. Irwan Arfin